SuhaNews. 79 orang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Solok mendapat pembebasan dan akan menjalani asimilasi di rumah. Keputusan itu berkaitan dengan kebijakan Kemenkunham terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Dikutip dari Langgam.Id, kabar ini disampaikan oleh Kepala Kepala Lapas Kelas IIB Solok, Andi Mulyadi, Kamis (2/4)
Andi Mulyadi mengatakan bahwa pembebasan dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
“Kemarin sudah kami serahkan SK asimilasi di rumah kepada dua orang WBP. Totalnya 79 WBP yang kita berikan asimilasi di rumah,” kata Andi Mulyadi.
Menurutnya, pemberian asimilasi bagi WBP dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
Pemberian asimilasi bagi WBP disesuaikan dengan syarat-syarat yang ada seperti pengusulan PB dan remisi, berkelakuan baik, sudah menjalani lebih dari setengah hukuman atau 2/3 masa hukuman di bawah 31 Desember 2020. Serta subsidernya sudah dijalani atau dibayar dan syarat asimilasi lainnya.
Pada dasarnya, asimilasi yang diberikan sebenarnya sama dengan asimilasi pihak ketiga. Namun karena ada wabag corona, WBP diserahkan di rumah masing-masing agar tidak terkontaminasi.
Dari data Lapas Kelas II B Solok, saat ini penghuni Lapas mencapai 461 orang, dengan tahanan sekitar seratus orang dan selebihnya WBP
editor : Moentjak sumber : Langgam.Id
Baca Juga :



Facebook Comments