Ungkap Penimbun BBM Subsidi, Polres Solok Kota Amankan 14 Derigen Solar

Solok, SuhaNews – Polres Solok Kota kembali mengungkap penimbunan BBM Subsidi jenis Solar, dengan mengamankan pelaku yang menyimpan 1 derigen Solar, Jumat (2/2) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan mengatakan pelaku yang diamankan petugas Satreskrim ini berada di jalan By Pass Kelurahan KTK kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.

“Kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang sopir yang mengangkut dan menjual BBM subsidi jenis solar tanpa izin dari pihak yang berwenang,” ungkap Kapolres. penimbun penimbun penimbun

Dijelaskan Kapolres, penangkapan YP berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli BBM subsidi ilegal di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit mobil Colt Diesel warna kuning yang dikemudikan oleh YP, di dalam mobil tersebut, terdapat 14 jerigen berisi BBM subsidi jenis solar dengan kapasitas 32 liter per jerigen. Selain itu, petugas juga menemukan empat jerigen kosong dan satu unit mesin pompa minyak warna hitam.

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (*|Sisca)

Berita Terkait :

Facebook Comments

BACA JUGA  Rotasi Jabatan di Polda Sumbar, 7 Kapolres dan Dirnarkoba Diganti
- Advertisement -
- Advertisement -