Bupati Solok Serahkan LKPD 2023 kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat

Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok  Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar menyerahkan LKPD Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2023 kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Senin, 18 Maret 2024 di Kantor BPK RI di Padang.

Selain dihadiri Bupati Padang Pariaman, Bupati Pesisir Selatan, juga hadir Kepala Sub Auditoriat Sumbar II BPK RI Ali Thoyibi, SE, M.Ak, Ak, CSFA., Kepala Sekretariat BPK RI Sumbar Kurniawan Oetama, SE, MM., Sekretaris Daerah Kab. Solok  Medison, S.Sos, M.Si., Pengendali Teknis BPK RI Sumbar  Vivi Lunedi Basyiruddin, SE, M.Si, Ak. dan Muhammad Ilyas, SE, MM, Ak, CA, ACPA, CSFA.

Baca juga: Bupati Pesisir Selatan Serahkan LKPD Tahun 2023 kepada BPK

Bupati Solok berharap LKPD ini dapat diterima dengan baik serta dinilai secara profesional sehingga mendapatkan hasil maksimal.

“Sebagai Abdi Negara, kita telah berusaha semaksimal mungkin, segala aturan telah kita ikuti dan kita yakin BPK RI telah turun langsung melihat kondisi di masing-masing daerah,” ujar Epyardi Asda.

Jika masih terdapat segala sesuatu yang masih belum berjalan sesuai dengan aturan, tambah Epyardi Asda, pihaknya mohonkan arahan dan bimbingan dari BPK RI.

Saat itu dilakukan penandatanganan Berita Acara serta Penyerahan LKPD oleh masing-masing Kepala Daerah kepada BPK RI Perwakilan Sumbar yang diawali oleh Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda.

Kepala Sub Auditoriat Sumbar II BPK RI Sumbar Ali Thoyibi mengatakan bahwa BPK telah memulai proses pemeriksaan keuangan semenjak awal Maret ini, kecuali untuk Kabupaten Pesisir Selatan yang tengah terdampak bencana banjir.

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK nanti akan diserahkan Kepada Kepala Daerah dan DPRD paling lambat pada 17 Mei 2024 mendatang, semoga kita bisa tepat waktu dalam pelaksanaan kegiatan ini,” ujar Ali Thoyibi.

BACA JUGA  Wakil Bupati Solok Terima Mahasiswa KKN UNP di Junjung Sirih

Tindak lanjut dari Pemeriksaan Kabupaten Solok sampai dengan semester  ini 2023 sudah ± 78%, kami berharap Pemerintah Daerah terus meningkatkan penyelesaian atas tindak lanjut dari rekomendasi BPK. Wewe

Baca juga: Perubahan UU BPK Untuk Memaksimalkan Fungsi Pemeriksaan Atas LKPD

Facebook Comments

Google News