spot_img

Bupati Solok: PSBB Tahap II Harus Disertai Sanksi Tegas

Arosuka, SuhaNews –  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Solok akan mengambil sikap tegas, ketat dan selektif pada PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Tahap II ini mengingat Pasien Covid-19 terus meningkat.

“Tindakan tegas, ketat dan selektif harus berlakukan pada PSBB Tahap II ini untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ujar Bupati Solok, H. Gusmal saat diskusi evaluasi PSBB di Guest House Arosuka, Sabtu (9/5) bersama Wakil Bupati, Forkopimda dan SKPD terkait.

Rapat hari ini, jelas Bupati Solok, merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya dengan Gubernur Sumatera barat melalui Video Conference (Vicon) pada 5 Mei 2020. Dalam Vicon  dibahas tiga isu utama pelaksanaan PSBB, yakni keberadaan posko perbatasan, pelanggaran PSBB dan pengelompokan warga yang rentan terinfeksi covid-19.

“Keberadaan Posko perbatasan tetap dilanjutkan dalam rangka memperketat keluar masuknya  orang ke Kabupaten Solok,” jelas Gusmal.

Para petugas di posko perbatasan, jelas Gusmal, diharapkan bersikap tegas, ketat dan selektif. Awasi warga yang keluar masuk Kabupaten Solok. Diharapkan tindakan ini bisa mengurangi risiko tertularnya warga Solok oleh covid-19 ini. Apalagi kasus covid-19 di Kabupaten Solok tertular dari luar, perantau yang pulang dan karena kontak dengan pasien covid-19.

“Perlakuan dan tindakan yang diambil harus sama untuk semua warga yang keluar masuk Kabupaten Solok,”  jelas Gusmal.

Pengecualian tetap ada, jelas Gusmal,  sebagaimana arahan dari Gubernur Sumatera barat tentang pengecualian dalam pelaksanaan di suatu daerah (local wisdom) tidak kita berlakukan. Diharapkan tidak ada muncul perlakuan hukum di suatu daerah, eksklusivitas dan kecemburuan sosial di tengah-tengah masyarakat.

psbb“Jika dapat dilakukan pengelompokan usia, diharapkan  dapat mengurangi tingkat perkembangan Covid-19 di Kabupaten Solok,” tambah Gusmal.

BACA JUGA  Tur Akhir Musim: Manchester United Tekuk Hong Kong 3-1

Ke depan, tambah Bupati Gusmal, diharpkan peran tigo tungku sejarangan lebih diberdayakan untuk mengajak anak kemenakannya mematugi aturan PSBB ini.
“Saatnya kita terapkan sanksi hukum sesuai dengan Pergub Sumbar,” jelas Gusmal. Wewe

Baca Juga:

Facebook Comments