spot_img

Pemkab Solok dan Badan Bank Tanah Gelar Rapat Koordinasi

Arosuka, SuhaNews – Sekda Medison ikuti Rakor Pembahasan Tindak Lanjut Potensi Perolehan Tanah HPL Badan Bank Tanah di Kabupaten Solok, secara zoom meeting, Rabu, 15 Mei 2024 dari Ruang Kerja Sekda di Arosuka.

Dalam Rakor ini Sekda didampingi oleh Kepala DPRKPP Kab Solok, Kepala Kantor BPN, dan Kabag SDA Setda Kab Solok Anthony Saliza.

Baca juga: Percepat Pensertifikatan Tanah Wakaf, Kemenag Kota Bukittinggi Gelar Sosialisasi

Badan Bank Tanah  menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pertanahan yang telah menindaklanjuti putusan dari Menteri ATR/BPN terkait dengan penguasaan tanah yang terkait dengan HGU (Hak Guna Usaha).

Video Conference (Vidcon) kali ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Pemerintah Kabupaten Solok ke Badan Bank Tanah (BBT) beberapa waktu yang lalu.

“Badan Bank Tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah serta berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah,” ujar Medison.

Berdasarkan Keputusan Menteri HPL BBT akan digunakan  untuk peningkatan ekonomi berkeadilan bagi masyarakat dengan pemberiaan sertifikat untuk perumahan akan diberikan HGB (hak guna bangunan) dan untuk pertanian akan diberikan Hak Pakai.

Kami minta kepada pihak terkait agar memberikan rincian data terkait tanah yang akan dibutuhkan oleh masyarakat maupun pemerintah daerah.

Bupati Solok melalui Sekda,  menyampaikan apresiasi kepada Badan Bank Tanah terhadap tugas yang telah dilaksanakan dengan baik.

“Di Kabupaten Solok tanah-tanah yang bersifat ex-HGU ini banyak yang tidak memiliki kejelasan, karena dikuasi atau dikelola oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Medison.

Permintaan kami kepada DPRKPP Kab Solok, untuk menangani permasalahan ini secara serius agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Bupati sangat bangga dan gembira karena kita sudah mendapat kepastian terkait HGU Ex PT. Krakatau Lima Sejati karena lokasinya sangat berdekatan dengan Kantor Bupati Solok.

BACA JUGA  Forum UMKM Kabupaten Solok Gelar Pertemuan Bulanan di Convention Hall

“ Langkah yang dilakukan terhadap HGU Ex PT.Krakatau Lima Sejati ini adalah langkah yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, dan Pemerintah Kabupaten Solok,” tambah Medison.

Pemkab Solok juga telah mengajukan permohonan HPL terkait pengelolaan menjadi aset Pemkab Solok sekitar 200 Hektar tanah, yang akan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah.

“Kami mendukung sepenuhnya langkah selanjutnya dari Badan Bank Tanah dan Kanwil ATR/BPN,  dengan pendekatan kepada masyarakat penggarap lahan tersebut di lokasi,” tambah Medison.

Di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Solok termasuk yang pertama mendapatkan SK pendayagunaan tanah ex HGU dari menteri yang bekerjasama dengan bank tanah serta mempelopori reforma agraria. Wewe

Baca juga: Penyerahan Tanah Eks HGU Krakatau Limo Sejati Disambut Gembira oleh Petani Penggarap

Facebook Comments

Google News