Koto Baru, SuhaNews — Tutup Tahun Ajaran MTsN 2 Solok menggelar rapat paripurna. Penutupan tahun pelajaran 2023/2024, Rapat diagendakan dalam rangka evaluasi PBM sekaligus penentuan kenaikan kelas. Bertempat di ruang majelis guru, Rabu (14/06)
Kepala MTsN 2 Solok, Erdinal, S. Ag mengatakan, kriteria kenaikan kelas mengacu regulasi yakni dokumen 1. Menurutnya, peserta rapat harus berhati-hati dalam menentukan siswa naik atau tidak.
“Perlu pertimbangan yang matang, tidak boleh siswa tidak naik berdasarkan kebencian begitu juga siswa naik karena berdasarkan kasih sayang,” ungkapnya.
Erdinal mengatakan, standarisasi tentang siswa naik atau tidak telah ditetapkan pada buku dokumen satu yang telah disepakati.
“Siswa bisa naik apabila memperoleh nilai sikap minimal baik dan mapel yang tidak tuntas maksimal 3. Apabila tidak terpenuhi maka tidak naik,” tegas Erdinal.

Rapat dipimpin oleh Dasmawati wakil kepala bidang Kurikulum. Dasmawati mengingatkan kembali bahwa kriteria kenaikan kelas mengacu kepada surat keputusan dirjen Pendis No.6982 tahun 2019 dan dokumen buku 1 yang telah ditetapkan madrasah.
Terlihat masing-masing wali kelas memaparkan nilai akademik dan nilai sikap siswanya. Lalu peserta rapat menyepakati apakah siswa tersebut naik atau tidak dengan mengacu kepada regulasi yang ditetapkan. Rahmat
Baca Juga :
- Berprestasi Siswa Siswi MTsN 2 Solok Raih Medali Emas dan Perak Pada Ajang Nasional
- Kepala MTsN 2 Solok Lantik Pengurus Alumni TP.2023/2024
- Jelang Pengumuman Kelulusan Siswa Kelas IX MTsN 2 Solok Undang Wali Murid
- Rapat Kelulusan Siswa Kelas IX, MTsN 2 Solok Umumkan Tanggal 10 Juni 2024
- PPDB MTsN 2 Solok Gelar TBA dan Praktek Ibadah
- MTsN 2 Solok Peringati Hari Lahir Pancasila dengan Upacara Bendera
- Pengumuman Lulus Siswa Baru MTsN 2 Solok, Berikut Syarat Yang Harus Dilengkapi



Facebook Comments