Bahas Ranperda tentang Hunian, Pemkab Solok Diskusi bersama Kemenkumham

Arosuka, SuhaNews – Pemkab Solok gelar diskusi publik dan penelitian dalam rangka Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Solok tentang penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum di perumahan untuk menunjang fungsi hunian, Kamis, 11 Juli 2024 di Gedung Solok Nan Indah.

Diskusi publik ini dihadiri oleh Bupati Solok diwakili Asisten II  Deni Prihatni, ST, MT.,  Kakanwil Kemenkumham Prov. Sumatera Barat diwakili Kepala Bidang Hukum Febriandi, SH, MH., Staf Ahli Bid. Pemerintahan, Hukum dan Politik Safrudin, S.Sos, M.Si., Kepala DPRKPP Retni Humaira, Kepala Bagian Hukum Setda Febrizaldi, Camat, Walinagari, Kepala Asosiasi Pengembang Perumahan, Direktur Pengembang Perumahan.

Baca juga: Warga Malampah Harapkan Hunian Tetap dan Air Bersih

Ketua Pelaksana, Kepala DPRKPP Kabupaten Solok Retni Humaira mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hunian di Kabupaten Solok, diperlukan peraturan daerah yang mengatur penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan.

“Diskusi ini untuk mendapatkan saran dan masukan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan,” ujar Retni Humaira.

Diskusi publik dan penelitian ini, jelas Retni Humaira,  diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap penyusunan peraturan daerah yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kegiatan ini diikuti oleh Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat, Walinagari, Kepala Asosiasi Pengembang Perumahan, Direktur Pengembang Perumahan, tokoh-tokoh masyarakat pemangku kepentingan di Kabupaten Solok,” tambah Retni Humaira.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Prov. Sumatera Barat Febriandi mengatakan bahwa pada kegiatan ini, pemerintah daerah bekerjasama dengan Kemenkumham karena hal ini juga menyangkut salah satu tugas pokok Kemenkumham sebagai perencana hukum secara nasional.

“Dalam menyusun Ranperda ini, kami membutuhkan saran, masukan karena Ranperda ini akan digunakan sebagai payung hukum kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh dinas terkait , developer dan masyarakat,” jelas Febriandi.

BACA JUGA  Bahas 5 Ranperda, Wawako Pariaman Hadiri Rapat Paripurna 

Bahas Ranperda tentang Hunian, Pemkab Solok Diskusi bersama Kemenkumham 1Bupati Solok diewakili Asisten II Deni Prihatni menjelaskan bahwa penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan merupakan aspek krusial dalam pembangunan daerah.

“Tanpa dukungan infrastruktur yang memadai, maka kualitas hidup masyarakat kita tidak akan meningkat secara optimal,” ujar Deni Prihatni.

Penyusunan peraturan daerah yang akan kita bahas pada kesempatan ini, tambah Deni Prihatni, memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan hunian yang layak dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Wewe

Baca juga: Kabupaten Solok Usulkan Pengentasan Pemukiman Kumuh ke Kementerian PUPR

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -