spot_img

Bupati Solok Sampaikan Dua Ranperda pada Rapat Paripurna DPRD

Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah  Medison, S.Sos, M.Si mengikuti Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Selasa, 26 September 2023 di Ruang Pertemuan DPRD Kab. Solok.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ivoni Munir, S.Farm, Apt ini dihadiri  oleh Forkopimda, Staf Ahli Bid. Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Eva Nasri, SH, MM., Asisten III,  Kepala OPD, Perwakilan OPD dan Camat.

Baca juga: Bahas 5 Ranperda, Wawako Pariaman Hadiri Rapat Paripurna 

Bupati Solok diwakili oleh Medison mengatakan bahwa dengan keluarnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Undang-undang Nomor Nomor 98 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak berlaku lagi.

“Adapun beberapa perubahan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah pada Pajak Daerah, Pajak Hotel, Pajak Restoran atau Makanan/Minuman, Pajak Tenaga Listrik, Pajak Parkir dan Pajak Kesenian/Hiburan, diberi nomenklatur baru yaitu Pajak Barang dan Jasa tertentu,” jelas Medison.

Sedangkan untuk Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), jelas Medison, tidak lagi menerima, namun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menerima dalam bentuk opsen pajak dan untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Provinsi menerima Opsen MBLB.

Pada komponen Retribusi beberapa sumber PAD, tambah Medison, yang tidak lagi dapat dipungut diantaranya Pengujian Kendaraan Bermotor, Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Pelayanan Tera Ulang, Pelayanan Pendidikan, Pengendalian Menara Telekomunikasi.

BACA JUGA  Bupati Solok Hadiri Wisuda Rumah Tahfidz Dari Hati Tanjung Alai

“Perubahan Selanjutnya adalah berkaitan dengan Pendapatan BLUD yang terletak pada Pendapatan Retribusi Daerah, tidak lagi pada lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah,” jelas Medison.

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

“Penyusunan Ranperda RPPLH Kabupaten Solok Tahun 2023-2053 merupakan amanat dari undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tambah Medison.

RPPLH merupakan bagian dari kerangka perencanaan pembangunan daerah yang materi muatannya menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah(RPJP/M)

Adapun tujuan dari Ranperda Penyusunan RPPLH ini adalah untuk mengharmoniskan Pembangunan Kabupaten Solok dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Wewe

Baca juga: Bupati Solok Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD TA 2024

Facebook Comments