KUA IX Koto Sungai Lasi Dikupak Maling, 63 Pasang Buku Nikah Hilang

Solok, SuhaNews – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan XI Koto Sungai Lasi yang terletak di komplek kantor camat nagari Pianggu dikupak maling pada Minggu (5/8) lalu.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok melalui Kasi Bimas Islam Zulfatmai, S,Ag mengatakan peristiwa sudah dilaporkan dan dalam penangangan Polsek IX Koto Sungai Lasi.

“Saat mengetahui kantornya di kupak maling pada Senin (5/8) pagi, Kepala KUA IX Koto Sungai Lasi, saudara Baituddin, S.Ag telah melaporkan ke Kakan Kemenag selaku atasan dan telah pula membuat laporan secara resmi ke Polsek IX Koto Sungai lasi yang berada satu komplek dengan KUA,” ujar Zulfatmai.

Disebutkan Kasi Bimas, Polsek IX Koto Sungai telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk Kepala KUA dan staf. Begitu juga dari Kantor Kemenag juga telah datang untuk melihat langsung kondisi KUA Sungai Lasi setelah dikupak maling ini.

“Ada 63 pasang buku nikah yang tersimpan dalam laci kepala KUA digondol maling,” ulas Zulfatmai.

Zulfatmai menambahkan, peristiwa ini telah ditangaai secara prosedur, nomor seri buku nikah yang hilang sudah masuk dalam berita acara laporan kehilangan sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Jika ada nantinya pihak-pihak yang menyalahgunakan buku yang hilang tersebut, maka akan dapat dituntut secara pidana karena menggunakan dokumen nehara secara legal. Untuk itu diimbau kepada masyarakat apabila ada yang menawari untuk memiliki buku nikah secara ilegal jangan mau karena dapat dipidanakan,” jelas Zulmatmai.

Mantan Kepala KUA di beberapa kecamatan ini mengatakan, bahwa pencatatan nikah oleh KUA sekang sudah online, jadi bilamana ada pihak yang menggunakan buku nikah yang sudah dilaporkan, maka akan mudah dilacak saat melakukan legalisir maupu dalam pemanfaatan buku tersebut untuk berbagai keperluan dokumen kependudukan nantinya. Fendi

BACA JUGA  Optimalisasi Layanan KUA, Kemenag Sosialisasikan Tata Kerja 2023

BErita Terkait :

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -