Arosuka, SuhaNews – Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kabupaten Sijunjung menggelar rapat pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Kamis, 29 Agustus 2024 di ruang rapat Sekda Kabupaten Solok.
Rapat bersama ini diikuti oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Safrudin, S.Sos, M.Si., diwakili Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kabupaten Sijunjung, Roni, S.SSTP., Kepala Bagian kerjasama Setda Kab. Solok, Elvian Hart, ST, MT., Kabag Pemerintahan, Bagian Hukum Setda, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kominfo dari kedua daerah.
Baca juga: Dihadiri Wako Solok, Lapas Kelas II B dan Disdukcapil Tandatangani Perjanjian Kerjasama
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Safrudin, S.sos, M.si., mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan rapat lanjutan dari pertemuan-pertemuan sebelumnya.
“Berdasarkan informasi dari Bagian Kerjasama Daerah (KSD) bahwa perjanjian ini sudah dilaksanakan dari Januari 2023,” ujar Safrudin.
Kita memahami, jelas Safrudin, masing-masing Kepala Daerah memiliki kegiatan yang sama pentingnya, sehingga PKS ini tertunda.
“Mudah-mudahan pertemuan ini dapat menghasilkan kesepakatan bersama, dan hasil dari pertemuan ini bisa ditandatangani di minggu kedua bulan September 2024 ini,” harap Safrudin.
Adapun bentuk kerjasama tersebut adalah Replikasi Aplikasi Sistem Informasi Disabilitas dan Lanjut Usia atau yang disingkat dengan “SIDILAN” yang merupakan program yang diinisiasi oleh Dinas Sosial, yang secara teknis akan melibatkan Dinas Kominfo.
“PKS yang kedua yang akan disepakati adalah perjanjian tentang pelayanan kesehatan di wilayah perbatasan,” tambah Safrudin.
Sekda Sijunjung di wakili Kabag Pemerintahan dan Otda Sijunjung, Roni, S.SSTP menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Solok, yang sudah menindaklanjuti perjanjian Januari 2023 lalu.
“Sebenarnya, sudah banyak kerjasama antara Kabupaten Solok dan Sijunjung, namun secara administrasi ini belum dituangkan melalui rapat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Roni.
Kami berharap, jelas Roni, tidak hanya dua PKS ini saja, ada peluang kerjasama lainnya seperti pariwisata dan pengembangan sumber daya manusia.
“Penandatanganan PKS ini akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan September 2024,” tambah Roni.
Kerjasama Aplikasi Sistem Informasi Disabilitas dan Lanjut Usia “SIDILAN” merupakan program Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sijunjung yang akan direplikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Solok, yang akan melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika.
Sementara kerjasama pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah perbatasan antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung untuk masyarakat Jorong Tigo Jangko, Nagari Tanjung Balik Sumiso, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok.
“Akses layanan kesehatannya lebih dekat dengan Kabupaten Sijunjung,” ujar Roni.
Masyarakat Kabupaten Solok yang berada di wilayah perbatasan, tambah Roni, akan mendapatkan layanan kesehatan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) Kabupaten Sijunjung. Wewe
Baca juga: Jajaki Kerjasama Dengan AP I di YIA, Setjen DPD RI Dorong Akselerasi Informasi Digital



Facebook Comments