Bertemu Guru PAI se Kab. Solok, Kepala BPJamsostek Sampaikan Pentingnya Jaminan Kerja

Koto Baru, SuhaNews – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar bertemu dengan 275 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Solok, Rabu (4/9) di aula Islamic Center Koto Baru.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok H. Zulkifli yang didampingi oleh Kasi Pendidikan Agama Islam Chairunnas.

Kasi PAIS Kantor Kemenag Kabupaten Solok, Chairunnas dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini di Kabupaten Solok terdapat 275 Guru Pendidikan Agama Islam yang mengajar di SD, SMP dan SMA / SMK.

“Para guru ini terbagi dalam 11 orang honorer, 33 orang PPPK dan selebihnya adalan PNS dengan lokasi tugas yang medannya beragam hingga ke sekolah-sekolah yang ada di pelosok,” sampai Chairunnas.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok dalam sambutannya mengapresiasi perjuangan para guru PAI dalam menjalankan tugas karena menempuh medan yang beragam mulai dari sekolah yang berada di keramaian sampai pelosok dengan medan yang menantang adrenalin dan skill mengendarai kendaraan.

“Karena itu kita apresiasi perjuangan penuh resiko yang setiap hari dilalui demi menjalankan tugas, sudah sepatutnya resiko tersebut dijamin oleh asuransi untuk melindungi para guru, terutama dengan keiikutsertaan sebagai peserta BPjamsostek,” ujar Kakan Kemenag.

Kakan Kemenag juga menyampaikan terima kasih pada Kepala Cabang BPJamsostek Solok dan jajaran yang telah meluangkan waktu untuk memberikan penjelasan terhadap proses keikutsertaan para guru sebagai peserta maupun hak tanggung jawabnya.

Menutup sambutannya, Kakan Kemenag berharap para guru PAI untuk selalu update informasi dan regulasi dalam menunaikan tugas serta menjaga keselamatan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar mengawali paparannya dengan mengatakan meski para guru telah terdaftar sebagai BPJS JKN, tetap bisa mendaftar sebagai peserta BPJamsostek.

BACA JUGA  Pembelajaran Dimulai, Bukittinggi Lakukan Tes Swab Terhadap 2.000 Guru

“BPJamsostek tidak hanya memberikan pertanggungan pada pekerja non formal tetapi juga pekerja formal seperti guru dan PNS,” ujar Maulana.

Dijelaskannya, Persyaratan yang mudah untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor informal (Bukan Penerima Upah) untuk minimal dua manfaat perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan membayar iuran minimal sebesar 16.800 perbulan atau kira-kira sama dengan menyisihkan uang sebesar Rp.560/hari.

Ada juga ASN dan Non ASN yang juga ingin punya tabungan kami tawarkan dan edukasi untuk ikut tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Jika ingin ikut tiga program maka Tenaga Kerja hanya menambah iuran Rp 20.000 sebagai tabungannya sehingga total iuran menjadi Rp 36.800 perbulan,” tukuk Maulana.

Untuk pendaftaran ASN dan Non ASN yang memenuhi kriteria menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mendaftar langsung secara dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Petugas di Unit Layanan Kota Sawah Lunto, Kab, Kantor Cabang di masing-masing Kabupaten/Kota, agen PERISAI di kecamatan masing-masing, atau melalui perbankan yang bekerjasama hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.

Manfaat pasti yang didapat oleh ASN dan Non ASN sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor informal (Bukan Penerima Upah) sama seperti manfaat Tenaga Kerja lain yang terdaftar di sektor formal (Penerima Upah) yaitu santunan kematian sebesar Rp42 juta, atau setara dengan membayar iuran selama 2.500 bulan, manfaat beasiswa pendidikan untuk dua orang anak sampai perguruan tinggi dengan manfaat maksimal Rp174 juta, pengobatan dan perawatan jika mengalami Kecelakaan Kerja dan/atau penyakit akibat kerja sampai sembuh di kelas satu rumah sakit Pemerintah atau Swasta yang setara tanpa batasan plafon dan hari, serta uang tabungannya sebesar Rp.20.000 perbulan tersebut pasti akan bertambah dengan hasil pengembangannya dan tidak terpotong dengan biaya administasi bulanan seperti halnya jika menabung di perbankan.

BACA JUGA  Kebakaran di Pasar Sumani, Hanguskan Beberapa Petak Kios

Bertemu Guru PAI se Kab. Solok, Kepala BPJamsostek Sampaikan Pentingnya Jaminan Kerja 1

Keuntungan lain bagi ASN dan NON ASN yang memenuhi syarat menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor informal adalah tidak adanya denda iuran jika terlambat membayar iuran, karena kepesertaannya secara otomatis non aktif jika tidak membayar iuran tiga bulan berturut-turut.

Detail informasi lebih lanjut bagi ASN dan Non ASN yang berminat untuk segera bergabung menjadi peserta informal (Bukan Penerima Upah) BPJS Ketenagakerjaan di Kota Kabupaten Solok, dapat menghubungi Nicko Alfiansyah di Nomor: 0853-2986-2819. Fendi

Berita Terkait :

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -