Kepala Bappeda Kota Pariaman, UU Nomor 3 Tahun 2024 ini, Jadikan Panduan dalam Penatalaksanaan Pemerintahan Desa

SuhaNews — Pemerintah Kota Pariaman bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor gelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Produk Hukum Desa, Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Acara tersebut dibuka langsung oleh Penjabat Walikota Pariaman, Roberia yang diwakili oleh Kepala Bappeda Kota Pariaman, Hendri dan dihadiri oleh Kepala DPMD, Yalviendri, dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Dekan UNP dan Kepala Desa se-Kota Pariaman di Balairung Rumah Dinas Walikota Pariaman, Rabu (18/9/2024).

”Revisi UU Desa sudah ditetapkan pada 25 April 2024, dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yang mendasari ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 ini, adalah bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa pada pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut, atau tidak secara berturut-turut.

”Sejumlah hal baru dari UU Desa hasil revisi tersebut, seperti penataan ekosistem pemerintahan desa, kedudukan desa, alokasi dana desa, hingga pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan desa. Penerapan UU Desa ini tentu juga bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di pedesaan.

Baca Juga:

Facebook Comments

BACA JUGA  Anggota DPRD Agam, Joni Putra Apresiasi Upacara Peringatan Perang Manggopoh ke-116
- Advertisement -
- Advertisement -