Koto Baru, SuhaNews – Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama Kabupaten Agam, Dr. H. Thomas Febria, S.Ag., M.A, turut serta dalam kegiatan Wisata Religi bersama Persaudaraan Pensiunan Pegawai Kementerian Agama (PPPKA) Agam berempat di Aula Habbul Wathan Kantor Kemenag Kabupaten Solok, Senin, (24/11).
Rangkaian Kunjungan Silaturahmi ini diisi dengan kunjungan ke sejumlah objek wisata dan situs bersejarah di Solok. Agenda utama rombongan adalah mengunjungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok untuk bersilaturahmi dengan pengurus dan anggota PPPKA Kemenag setempat.
Setibanya di Solok, rombongan dari Agam disambut Oleh Kakan Kemenag Kabupaten Solok. Acara kebersamaan ini dilanjutkan dengan makan siang dan sambutan. Ketua PPPKA Agam dalam sambutannya menekankan betapa pentingnya menjaga kekompakan serta memperkuat hubungan antaranggota, bahkan setelah purna tugas.

Kepala Kankemenag Agam, Dr. H. Thomas Febria, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi yang tinggi atas semangat kebersamaan yang terus dijaga oleh para pensiunan Kemenag Agam.
“Semangat dan kekompakan para pensiunan ini sangat luar biasa. Mereka adalah pilar yang telah mendedikasikan diri untuk Kementerian Agama. Kehadiran dan dukungan mereka yang berkelanjutan sangat berarti dalam menjaga citra positif institusi kita,” ujar Dr. H. Thomas Febria.
Turut hadir dalam rombongan ini sosok Drs. H. Syahrul Wirda, MM, yang merupakan mantan Kepala Kanwil Kemenag Sumatera Barat periode September 2013 hingga Maret 2015.
Kakan Kemenag Kabupaten Solok, H. Zulkifli, S.Ag, juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam.
“Kami sangat mengapresiasi semangat PPPKA Agam dalam menjaga silaturahmi. Kegiatan ini menjadi teladan bagaimana kebersamaan dan persaudaraan harus terus kita pupuk,” tutur H. Zulkifli.
Rangkaian Wisata Religi ini berhasil menjadi ajang yang efektif dalam mempererat hubungan, memperkuat silaturahmi, dan menjaga kebersamaan di lingkungan keluarga besar PPPKA Kementerian Agama. Fendi | Rahmat
Baca Juga : Pengurus PPPKA Kabupaten Solok Periode 2022-2027 Dikukuhkan



Facebook Comments