Sulaman “Kapalo Paniti” Nareh Raih Sertifikat Indikasi Geografis dari Kanwil Kemenhum

Pariaman, SuhaNews – Sulaman “Kapalo Paniti” Nareh Kota Pariaman menerima Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Jumat (5/12) di Aula Hotel Pangeran, Padang. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha mengatakan bahwa pemberian sertifikat ini bertujuan untuk mendorong diseminasi merek dan indikasi geografis.

Baca juga: Ikan Larangan Lubuak Landua dan Sulaman Benang Emas Air Bangis Dinobatkan Jadi WBTb Indonesia

“Ini merupakan tindak lanjut atas keberhasilan terdaftarnya sulaman khas tersebut sebagai Indikasi Geografis dari Provinsi Sumatera Barat dengan nomor sertifikat ID G 000000183,” jelas Alpius Sarumaha di hadapan Wali Kota Pariaman, Yota Balad dan Ketua Dekranasda Kota Pariaman, Ny. Yosneli Balad.

Dengan dikantonginya Sertifikat Indikasi Geografis ini, Sulaman Kapalo Paniti Nareh kini memiliki perlindungan hukum eksklusif atas nama dan kualitas produk yang berasal dari daerah asalnya.

Sertifikat ini menjamin bahwa produk yang menggunakan nama “Sulaman Kapalo Paniti Nareh” benar-benar diproduksi di wilayah geografis yang ditetapkan, dengan ciri khas, kualitas, dan reputasi yang melekat pada tradisi lokal.

“Selamat untuk Kota Pariaman, semoga dengan memiliki sertifikat ini, UMKM di Kota Pariaman semakin meningkat, “ harapnya.

“Perolehan sertifikat IG ini bukan hanya sekadar kertas, namun merupakan pengakuan negara terhadap warisan budaya dan kearifan lokal masyarakat Nareh dan Kota Pariaman secara keseluruhan. Ini adalah langkah besar untuk melindungi produk kerajinan kita dari pemalsuan dan memastikan kesejahteraan para pengrajin,” ujar Wali Kota Pariaman, Yota Balad.

Sulaman Kapalo Paniti Nareh dikenal dengan motif dan teknik jahitan yang khas, sering digunakan pada tutup kepala, selendang, atau hiasan busana adat. Proses pendaftarannya sebagai Indikasi Geografis merupakan hasil kerja sama yang intensif antara Pemerintah Kota Pariaman, para pengrajin, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Sumatera Barat.

BACA JUGA  Menakar Implikasi Konflik Timur Tengah: Pakar UPER Soroti Pergeseran Geopolitik Global dan Mitigasi Bagi Indonesia

Status IG ini, jelas Yota Balad, akan semakin mendongkrak nilai jual dan daya saing Sulaman Kapalo Paniti Nareh di pasar nasional maupun internasional.

“Sertifikat ini diharapkan dapat memacu regenerasi pengrajin dan melestarikan teknik penyulaman tradisional yang unik. Kami berkomitmen untuk terus mempromosikan dan mengawasi penggunaan nama IG ini agar manfaatnya dapat dirasakan optimal oleh masyarakat Kota Pariaman,” tutup Yota Balad.

Baca juga: Siti, Siswa SMKN 2 Pariaman Bantu Keluarga dengan Sulaman Nareh

Facebook Comments

Google News