Standar Proses Pembelajaran

Oleh : Feri Fren (Widyaprada BBPMP Sumbar)
Guru yang hebat bukanlah guru yang selalu merasa benar, melainkan guru yang mau bertanya pada dirinya sendiri apakah cara mengajar yang saya lakukan sudah benar-benar membantu murid belajar (Idris Apandi, 2026).
Pertanyaan sederhana inilah yang menjadi ruh dari penilaian proses pembelajaran sebagaimana yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses.

Baca juga: Guru PAUD dan Pamong Belajar Kab. Solok Ikuti Pelatihan Konten Digital

Permendikdasmen tersebut menegaskan bahwa penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Artinya, yang dinilai bukan hanya hasil akhir berupa angka atau nilai rapor, melainkan juga bagaimana proses itu dirancang, dijalankan, dan dialami oleh semua pihak, terutama murid.

Penilaian proses pembelajaran melalui refleksi dilakukan oleh empat unsur penting, yaitu pendidik itu sendiri, sesama pendidik, kepala satuan pendidikan, dan murid. Refleksi tersebut dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu semester.

Penilaian proses pembelajaran pertama dan utama dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. Refleksi ini bukan formalitas administrasi, tetapi ruang jujur bagi guru untuk membaca ulang jejak pembelajarannya.

Hasil belajar murid, baik yang diperoleh melalui asesmen kelas maupun asesmen berskala nasional seperti AN (Asesmen Nasional), Tes Kemampuan Akademik (TKA), dapat menjadi cermin utama. Jika hasil belajar murid menunjukkan capaian yang baik, guru dapat menelusuri strategi apa yang efektif.

Sebaliknya, jika hasil belajar murid rendah atau belum sesuai harapan, hal itu bukan sekadar persoalan murid “kurang belajar”, tetapi juga sinyal bahwa strategi, metode, atau pendekatan pembelajaran perlu diperbaiki.

Kadangkala masalah bukan terletak pada penguasaan materi murid, bisa juga pada ketidaktepatan instrumen penilaian. Kompetensi praktik diukur dengan tes tulis, atau kemampuan yang seharusnya digambarkan melalui produk atau proyek tapi dinilai hanya lewat pilihan ganda, tentu tidak akan memberi gambaran utuh. Di sinilah refleksi guru menjadi penting menimbang kembali kesesuaian tujuan, proses, dan asesmen.

BACA JUGA  Lahirkan Lulusan Siap Kerja Siap Pakai, Universitas Pertamina Wisuda 316 Sarjana

Catatan atau jurnal harian guru juga dapat menjadi sarana refleksi yang sangat berharga. Dari catatan kecil tentang respons murid, dinamika kelas, hingga suasana belajar, guru dapat menemukan pola, kekuatan, dan kelemahan pembelajaran yang sering luput dari ingatan.

Penilaian proses pembelajaran berikutnya dilakukan oleh sesama pendidik. Pada Pasal 17 ditegaskan bahwa asesmen ini bertujuan membangun budaya saling belajar, kerja sama, dan saling mendukung. Ini bukan ruang untuk saling menghakimi, melainkan ruang aman untuk tumbuh bersama.

Asesmen oleh sesama pendidik dapat dilakukan melalui diskusi perencanaan pembelajaran, pengamatan pelaksanaan pembelajaran, dan refleksi bersama atas hasil diskusi atau pengamatan tersebut. Dalam praktiknya, kegiatan belajar dari pembelajaran akan menjadi salah satu bentuk konkret yang sangat relevan.

Fokus refleksi bukan pada siapa yang mengajar, tetapi pada bagaimana murid belajar. Dua pertanyaan kunci sering diajukan kapan murid mulai belajar dan kapan murid mulai bosan. Murid mulai belajar ketika mereka tertarik oleh model, strategi, metode, media, atau cara guru berinteraksi. Sebaliknya, murid mulai bosan ketika pembelajaran monoton, terlalu lama komunikasi satu arah, dan kurang memberi ruang partisipasi bagi murid untuk mengembangkan kreativitasnya..

Diharapkan Forum KKG atau MGMP juga dapat menjadi ruang refleksi kolektif. Di sana, guru dapat berbagi praktik baik, mendiskusikan desain pembelajaran yang efektif, serta saling memberi inspirasi tentang teknik dan instrumen asesmen yang tepat. Ketika guru belajar bersama, mutu pembelajaran pun ikut terangkat.

Dalam Pasal 18, penilaian proses pembelajaran juga dilakukan oleh kepala satuan pendidikan. Penilaian ini bertujuan membangun budaya reflektif dan memberikan umpan balik yang konstruktif. Kepala sekolah hadir bukan sebagai hakim, melainkan sebagai pembina profesional guru.

BACA JUGA  Alto Mania Sumbar Lakukan Aksi Kemanusiaan untuk Aceh Tamiang

Salah satu bentuk penilaian yang dilakukan adalah supervisi akademik. Supervisi yang bermakna diawali dengan perencanaan dan kesepakatan jadwal, dilanjutkan dengan diskusi pra-supervisi untuk menyiapkan perangkat pembelajaran, sumber belajar, serta media yang akan digunakan. Setelah pelaksanaan supervisi, dilakukan refleksi dan tindak lanjut secara dialogis.

Selain itu, kepala sekolah juga dapat melakukan analisis hasil belajar murid untuk melihat dampak implementasi strategi pembelajaran guru dari sudut pandang pimpinan. Hasil analisis ini kemudian menjadi dasar pemberian umpan balik yang membangun dan memotivasi, bukan melemahkan.

Umpan balik yang baik bukan hanya menunjukkan apa yang perlu diperbaiki, tetapi juga mengapresiasi apa yang sudah berjalan dengan baik. Guru yang merasa dihargai akan lebih terbuka untuk berkembang. Agar pembelajaran lebih bermakna guru harus memahami standar proses yang telah dikeluarkan oleh Kemendikdasmen.

Baca juga: Di Dukung Universitas Lancang Kuning, Guru MTsN 7 Solok Belajar Pemanfaatan AI

Facebook Comments

Google News