Koto Baru, SuhaNews | Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok, H. Zulkifli menegaskan bahwa zakat disalurkan pada yang berhak yakni Asnaf yang delapan sebagaimana ditegaskan dalam Al Qur’an.
Demikian disampaikan oleh Kakan Kemenag Kabupaten Solok menanggapi disinformasi yang menyebut Kementerian Agama memaksimalkan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan tidak pernah Kementerian Agama menyebutkan zakat bisa dipakai untuk program MBG, beliau dengan tegas menyebut Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah,” ujar Kakan Kemenag mengutip pernyataan Menteri Agama.
Kakan Kemenag menjelaskan, dasar penetapan yang berhak menerima Zakat itu mengacu pada firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang menjelaskan delapan golongan (asnaf) penerima zakat.
Ayat tersebut menyebutkan bahwa Zakat diperuntukkan bagi fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin, fii sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).
Berita Terkait :
- Berbasis Data Sosial, Kemenag Pastikan Distribusi Zakat Sesuai Ashnaf
- Ini Besaran Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Solok Tahun 2026
- Kemenag : Salurkan Zakat Sesuai Syariat, Tak Ada untuk MBG
- Buka Rakor Pengelolaan Zakat, H. Zulkifli Sampaikan Asta Protas Kemenag Berdampak
“Jadi jelas, jangan dipelintir lagi dengan mengatakan Zakat bisa digunakan pada hal-hal diluar yang dijelaskan dalam Al Qur’an.” tegas Kakan Kemenag.
Sedangkan dalam regulasi negara, Zakat diatur dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima Zakat. Sementara pada pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian Zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Semoga kedepan tidak ada lagi pihak-pihak yang menggiring opini dana Zakat digunakan untuk pembiayaan MBG, dan pengelolaan zakat dilah dipercayakan pada lembaga / amil yang terpercaya yakni BAZNAS dan LAZ yang terverifikasi,” tutup Kakan Kemenag. Fendi
Berita terkait :
- Video Tausiyah Multibahasa MTsN 6 Solok, Inspirasi Ramadhan dari Talang Babungo
- Pesantren Ramadhan MTsN 2 Solok, Wujud Pendidikan Unggul Terintegrasi
- H. Zulkifli Sampaikan Pesan Menteri Agama pada Mubaligh Ramadhan di Kab.Solok
- Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H pada Kamis 19 Januari 2026
- Ekoteologi Masuk dalam Program Kerja 2026 LDS Kubung
- Pertemuan KKG MDTA IX Koto Sungai Lasi Bahas EMIS 2026



Facebook Comments