spot_img

Maling Bakolor Diciduk Polres Padang Pariaman di Batam

SuhaNews. Sempat meresahkan masyarakat Padang Pariaman dan Kota Pariaman dalam melakukan aksi pencurian, EYT (42) yang dalam aksi malingnya hanya memakai celana dalam (kolor) diciduk oleh tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman di kota Batam.

Sebelum tertangkap di Kompleks Aku Tahu Sungai Panas, Kota Batam, Sabtu (20/6), EYT sempat melarikan diri ke Jakarta.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi LP/70/XII/2019/Polres tanggal 2 Desember 2019. Korban atas nama Amir Guci mengalami kerugian sebesar Rp.10 juta.

Dikatakan, kronologis penangkapan pelaku ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait aksi pencurian sesuai Laporan Polisi yang diterima bulan Desember 2019 yang lalu.

Dari penyelidikan dan keterangan dari saksi, sehingga diketahui pelaku berada di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Nan Sabaris.

“Kemudian Tim Gagak Hitam melakukan penggerebekan di rumah tersebut, namun pelaku berhasil kabur melarikan diri ke Jakarta,” terangnya.

Setelah 1 bulan di Jakarta, diketahui pelaku kabur ke Kota Batam, sehingga Tim Gagak Hitam melakukan pengejaran ke Kota Batam.

“Hasil penyelidikan di Kota Batam, diketahui pelaku sedang bekerja di sebuah kedai nasi. Selanjutnya Tim bergerak mengamankan pelaku dan dibawa sementara ke Polsek Sagulung Kota Batam,” terang Kasat Reskrim.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia juga telah melakukan perbuatan pencurian sebanyak empat kali. Tiga kali di wilayah Kecamatan Nan Sabaris dan satu kali di wilayah Pariaman Utara Kota Pariaman.

“Barang bukti yang diamankan darinya yakni satu unit Handphone,” pungkasnya.

editor : Moentjak sumber : TribrataNews

BACA JUGA :

Facebook Comments

BACA JUGA  2 Pencuri Ditangkap Reskrim Polsek Padang Barat

Google News