Bupati Annisa Perjuangkan Kebun Sawit Warga Yang Masuk Kawasan Hutan

SuhaNews | Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, memperjuangkan keberadaan kebun sawit masyarakat yang berada dalam kawasan hutan agar tidak menjadi pelanggaran. Hal ini disampaikan saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Aula Istana Gubernur Sumatera Barat, Padang, Kamis (16/4/2026) lalu.

Hadir dalam kesempatan itu Kolonel Inf Yesi Mambu selaku Komandan Koordinator Wilayah Satgas PKH Sumatera Barat, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar Ferdinal Asmin, dan kepala daerah se-Sumatera Barat.

Dalam kesempatan itu, Bupati Annisa menyampaikan aspirasi terkait kebun kelapa sawit masyarakat yang terlanjur berada dalam kawasan hutan dan meminta kejelasan proses agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ia juga menyoroti keberadaan pemukiman masyarakat yang berada dalam kawasan hutan dan menilai kondisi tersebut memerlukan penanganan yang bijaksana serta berkeadilan agar tidak menimbulkan persoalan sosial baru.

Terkait kawasan perusahaan yang izinnya telah dicabut seperti di wilayah PT. BRM dan PT. Dara Shilva, pemerintah daerah menyatakan kesiapan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi aktivitas di kawasan tersebut.

Namun demikian, terhadap lahan yang sudah terlanjur ditanami termasuk area APL dan kebun plasma masyarakat, Pemkab Dharmasraya meminta adanya solusi agar tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan tidak menimbulkan dampak ekonomi.

Bupati juga menyampaikan harapan agar adanya skema pengelolaan terhadap lahan perusahaan yang telah dicabut izinnya maupun kawasan yang telah disita agar tetap memberikan manfaat ekonomi.

“Kami berharap agar lahan tersebut dapat dikelola oleh masyarakat atau melalui Badan Usaha Milik Daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung perekonomian daerah secara berkelanjutan”, ungkap Bupati.

Menanggapi hal tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut serta menindaklanjuti persoalan tersebut secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

BACA JUGA  40 Murid TK Annisa Ikuti Manasik Haji Dibimbing PAIF Kemenag Kab. Solok

Ia menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan Satgas PKH tidak menyasar masyarakat yang lahannya di bawah lima hektare dan sudah dikelola puluhan tahun. Satgas PKH difokuskan pada aktivitas korporasi perusahaan yang melanggar ketentuan.

“Kami tidak sama sekali menyasar kebun masyarakat yang lahannya di bawah lima hektare, apalagi sudah dikelola puluhan tahun. Silakan jika itu memang perkebunan masyarakat untuk dilanjutkan, yang kami larang adalah aktivitas korporasi perusahaan yang melanggar ketentuan,” ujarnya.

Ia juga meminta agar informasi tersebut dapat disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Namun demikian Komandan Satgas juga menegaskan bahwa ke depan pembukaan lahan baru di kawasan hutan dengan luasan berapapun tidak diperkenankan lagi.

Berita Terkait :

Facebook Comments

Google News