Solok, SuhaNews – KPU Kota Solok sosialisasikan produk hukum tentang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2020 pada Minggu (21/06/2020) di ruang pertemuan D’Relazion Solok.
Sosialisasi ini diselenggarakan dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19. Pelaksanaan sosialisasi karena adanya perubahan tahapan, program, dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
Sosialisasi diikuti oleh pimpinan Partai Politik yang mempunyai kursi di DPRD Kota Solok, Bawaslu, Tokoh masyarakat serta kepala OPD terkait.
“Tahapan Pilkada akan diselenggarakan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujar Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 5 tahun 2020 Tentang Tahapan Progam dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020, jelas Asraf, dihadirkan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Amnasmen sebagai Pembicara Utama.
“Dengan dilanjutkannya tahapan Pilkada dalam suasana pandemi Covid-19 ini, maka KPU Kab/Kota harus menerbitkan SK tahapan lanjutan,” ujar Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Amnasmen.
KPU, jelas Amnasmen, harus memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tehadap seluruh tahapan. Mekanismenya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Koordinasi di setiap lini harus diperkuat, peserta dan penyelenggara harus memahami tugas dan fungsinya masing-masing,” jelas Amnasmen.
Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Solok, Susi Kartikawati menjelaskan bahwa Peraturan KPU tentang tahapan program dan jadwal (Taproja) Pilkada serentak mengalami penundaan karena adanya Covid-19 terhitung tanggal 31 April 2020.
“Hal tersebut menyebabkan penundaan Taproja yaitu (pelantikan PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih),” jelas Susi Kartikawati.
Untuk menindaklanjuti SK KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 mengenai penundaan tahapan, jelas Susi, KPU Kota Solok menerbitkan SK nomor 39/PL.02-Kpt/1372/KPU-Kot/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok.
Hal tersebut diiringi dengan penerbitan SK penundaan masa kerja badan ad hock yaitu PPK dan PPS oleh KPU Kota Solok.
Sehubungan dengan terbitnya PKPU RI Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan taproja dan keputusan KPU RI Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang penundaan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020, maka KPU Kota Solok menerbitkan Keputusan Nomor 46.PL.01.2-Kpt/1372/KPU-Kot/VI/2020 tentang perubahan Taproja Pilkada di Kota Solok.

“Dengan adanya sosisalisasi ini, diharapkan seluruh instansi terkait dapat memahami produk-produk hukum tentang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok,” harap Susi Kartikawati.
Sedangkan Anggota KPU Kota Solok Jonnedi, berharap kepada seluruh peserta Sosilisasi untuk menyampaikan informasi ini kepada konsituennya dan selalu mengikuti perkembangan setiap tahapan Pemilihan.
“Manfaatkanlah “help desk” KPU Kota Solok untuk berkonsultasi terhadap setiap persoalan di setiap tahapan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok pemilihan tahun 2020,” imbau Jonnedi.
Reporter: Mindok Editor: Wewe
Baca Juga:



Facebook Comments