Kembali Polres Padang Ciduk Maling HP

SuhaNews. RP (36) ditangkap Satreskrim Polres Padang, Rabu (24/6) dini hari. Penangkapan ini dilakukan setelah beberapa jam sebelumnya RP melakukan pencurian HP.

Dilansir oleh TrbrataNews, pelaku ditangkap oleh Polresta Padang karena diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian gadget milik korban berinisial AA. sesuai laporan polisi LP/321/B/VI/2020/SPKT Unit I Polresta Padang tanggal 24 Juni 2020.

“Pelaku kami ringkus di dekat sebuah pencucian mobil di kawasan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang atau di sekitar kediamannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Rabu (24/6).

Kasat Reskrim mengatakan, saat ditangkap warga Parak Gadang tersebut mencoba pura-pura pingsan saat hendak dibekuk. Namun, aksi tipu-tipu yang ia lakukan tidak membuat polisi merasa iba dan terperdaya.

RP baru bangun setelah polisi mengancam akan menembak kakinya. Ia juga tidak melakukan perlawanan atau mencoba melarikan diri saat ditangkap polisi.

“Iya memang dia sempat berupaya mengelabui kami, namun upayanya sia-sia, itu hanya trik bodoh yang mudah dibaca,” katanya.

Saat diinterogas petugas, pelaku mengakui bahwa gadget merek Samsung Galaxy C9 Pro warna Gold merupakan barang curian yang ia ambil dari korban AA.

“Dirinya mengakui hal (pencurian) tersebut. Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini, karena yang bersangkutan diduga kuat terindikasi sebagai spesialis pencurian gadget,” katanya.

Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolresta Padang dan barang bukti gadget ikut ditahan polisi sebagai barang bukti (BB).

editor : Moentjak sumber : TribrataNews

Baca Juga :

Facebook Comments

BACA JUGA  Bupati Sijunjung Hadiri Upacara Santi Aji Peringatan HUT Tagana
- Advertisement -
- Advertisement -