Arosuka, SuhaNews | Kabut asap yang semakin pekat terus menyelimuti sebagian besar wilayah Kabupaten Solok dalam dua hari terakhir. Pemerintah Kabupaten Solok mengambil tindakan dengan memberlakukan belajar daring atayu belajar dari rumah (BDR) bagi semua tingkat pendidikan.
Pemberlakukan belajar daring ini ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Solok nomor : 100.3.4/6/Disdikpora/2026 tanggal 7 Oktober 2026 yang ditandantangi langsung oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu.
Adapun isi surat edaran tersebut, untuk tingkat PAUD diliburkan selama dua hari yakni tanggal 8 dan 9 Oktober 2026 masuk kembali tanggal 10 Oktober 2026. Sedangkan tingkat SD/MI sampai SMA/SMK dan Aliyah melaksanakan kegiatan belajar dari rumah (BDR) atau daring pada tanggal tersebut.
Dalam surat tersebut disampaikan, pihak sekolah / madrasah berkoordinasi dengan orangtua / walimurid memastikan efektifitas belajar dari rumah. Sedangkan kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas dan menyelesaikan administrasi media pembelajaran dan lainnya serta wajib menggunakan masker di sekolah masing-masing.
Kepala sekolah juga diminta memberikan dispensasi / kemudahan bagi guru dan pegawai yang hamil, menyusui serta sensitif terhadap gangguan udara. asap asap asap asap
Edaran ini berlaku selama dua hari dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan kondisi udara setelah itu dengan pemberitahuan lebih lanjut. (*)
Berita terkait :
- Asap Makin Menjadi, Bupati Solok Putuskan Siswa Belajar Daring
- Udara Memburuk, Madrasah Bejalar Daring, Ini Imbauan Kakan Kemenag Kab. Solok
- Kuaitas Udara Menurun, Gubernur Mahyeldi Minta Kabupaten/Kota Perkuat Pemantauan dan Perlindungan Masyarakat
- Kabut Makin Menjadi, BPBD Kab. Solok Bagikan Masker
- Di Solok, Kualitas Udara Menurun, Masyarakat Dihimbau Waspadai ISPA
- Lahan Seluas 3 Ha Terbakar Menjelang Magrib di Singkarak





Facebook Comments