Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok meenyampaikan jawaban atas Pandangan Umum fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Solok tentang Ranperda Perubahan APBD 2020, Selasa (18/8/2020) dalam Rapat Paripurna DPRD di Arosuka.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Jon Fiman Pandu didampingi Wakil Ketua Renaldo Gusmal dan dihadiri oleh Bupati Solok H. Gusmal, Wakil anggota DPRD, Sekda Aswirman,Sekwan Suharmen, Forkopimda dan para kepala SKPD.
“Pemerintah daerah selalu berupaya meningkatkan pendapatan daerah, dengan menerapkan strategi proaktif yang berorientasi pada peningkatan pelayanan,” ujar Bupati Solok, H. Gusmal.
Kebijakan pendapatan, jelas Gusmal, disesuaikan perkembangan berbagai indikator perekonomian dan asumsi-asumsi yang mempengaruhinya. Selain itu, Pemerintah Daerah selalu berusaha mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui upaya ekstensifikasi dan intensifikasi, seperti melalui pendataan objek baru, melakukan pemutakhiran data terhadap objek pajak yang sudah ada, rasionalisasi tarif retribusi serta peningkatan pelayanan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Perbaikan sektor kepariwisataan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan,” jelas Bupati.
Dalam beberapa tahun terakhir, jelas Balon Gubernur Sumbar ini, ada 3 kawasan khusus yang menjadi prioritas pengembangan, yaitu Alahan Panjang Resort, Taman Hutan Kota Terpadu dan Pasanggrahan Singkarak.
“Pada tahun 2018, jumlah pengunjung sebanyak 1.096.741 orang dan pada tahun 2019 sebanyak 1.413.899 orang, atau tumbuh sebesar 28%,” papar Gusmal.
Selain pertumbuhan jumlah kunjungan, jelasnya, pembangunan wisata tersebut juga memberikan dampak positif terhadap peningkatan realisasi Pendapatan Asli Daerah sektor pariwisata Tahun 2018 Realisasi PAD sektor pariwisata sebesar Rp.237.900.000 menjadi Rp.253.214.000, di Tahun 2019, atau meningkat sebesar 6,4%.
“Dana perimbangan terdiri dari 3 jenis, yaitu Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Dana Bagi Hasil,” jelas Bupati.
Besaran Dana alokasi umum, tambah Gusmal, dihitung berdasarkan formula yang terdiri atas celah Fiskal dan alokasi dasar.celah fiskal merupakan selisih antara kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal sedang Untuk alokasl dasar dihitung berdasarkan gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Sekaitan dengan belanja melalui refocusing anggaran dan fokus pemerintah daerah pada peningkatan kesehatan masyarakat, penguatan periindungan sosial, serta penguatan dan pemulihan ekonomi serta perhatian terhadap daya saing produk lokal, tambah Gusmal, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penänganan Corona Virus Disease (COVID-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
“Berdasarkan aturan dari pemerintah pusat, maka Pemerintah Daerah melakukan rasionalisasi anggaran seluruh SKPD dengan tetap memperhatikan azas manfaat, efektif dan efisien,” tegas Gusmal.
Penganggaran, jelas Gusmal, difokuskan pada peningkatan kesehatan masyarakat, penguatan perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi. Kemudian meningkatkan daya saing produk lokal daerah. Wewe
Baca Juga:
Facebook Comments