spot_img

Polsek Kubung Tangkap 3 Pelaku Pencurian di SMK ABW Salayo

Solok, SuhaNews. Unit Reskrim Polsek Kubung yang di Back Up oleh Opsnal Reskrim Polres Solok menangkap 3 orang pelaku tindak pidana pencurian di SMK ABW di Nagari Salayo kecamatan Kubung Kab. Solok pada Senin (31/08).
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho,SH,Sik,Msi melalui Kapolsek Kubung AKP Afdimon,SH mengatakan bahwa pencurian di SMK ABW itu terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 sekira pukul 07.30 Wib”, Katanya.

3

“Waktu itu berbagai Alat Praktek Siswa telah dicuri yaitu 1 (satu) unit Mesin Kijang 3 K, 2 (dua) unit mesin Diesel dan 1 (satu) unit Kompressor di ruang workshop SMK ABW yang berlokasi di Jalan Sari Bulan bawah Jao Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung kabupaten Solok”, jelasnya.

“Pelaku jelas Kasat masuk kedalam ruangan workshop melalui pintu yang sebelumnya sudah dirusak dan memutar CCTV untuk menghilangkan jejak sehingga Atas kejadian tersebut SMK ABW mengalami kerugian Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)”,imbuhnya.

3

Setelah kejadian tersebut sambungnya,unit Reskrim Polsek Kubung langsung melakukan pengembangan dengan melakukan pengecekan terhadap CCTV di SMK ABW serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi yang bersesuaian, dilakukan gelar perkara pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020, pada hari itu juga dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian tersebut”, ungkapnya.

“Dibawah pimpinan Kapolsek Kubung AKP Afdimon,SH, Kanit Reskrim Polsek Kubung BRIPKA Rizki Refda Sanjaya bersama anggota unit Reskrim Polsek Kubung dan di Back Up oleh Opsnal Reskrim Polres Solok yang dipimpin oleh IPDA Habib Fuad Alhasyi, S.Trk, kemudian dilakukan penangkapan pelaku”, tegasnya.

3

3 orang pelaku yakni AA (19) masih pengangguran tinggal Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kec. Kubung Kab. Solok, kemudian KG (27) berprofesi sebagai tinggal di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kec. Kubung Kab. Solok, selanjutnya RH (35) profesi sebagai kuli bangunan alamat Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kec. Kubung Kab. Solok langsung digelandang ke Mapolsek Kubung”, katanya.

BACA JUGA  Kembali, Polres Solok Tangkap 2 Pelaku Narkoba di Salayo

Ketiga tersangka kata Kapolsek mengakui perbuatannya kemudian dibuatkan Berita Acara pemeriksaan untuk Proses Sidik Lebih Lanjut. pencarian terhadap tersangka lainnya masih dalam pengembangan”, Kata Kapolsek

Semua barang Bukti berupa 1 (satu) unit Mesin Kijang 3 K, 2 (dua) unit mesin Diesel dan 1 (satu) unit Kompressor yang telah dijual di daerah padang Panjang akan di cari kembali”, tutup Kapolsek kepada Suhanews.

reporter : Dedi editor : Moentjak

Baca juga :

Facebook Comments