Bukittinggi, SuhaNews.Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi, kembali membekuk para pemakai dan pengedar narkotika di wilayah hukumnya pada Rabu (2/9/2020) sekira pukul 15.30 WIB. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Akp Alexi, SH berhasil menangkap 4 (empat) orang pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Akp Alexi, SH membenarkan bahwa jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi telah berhasil menangkap pelaku pemakai narkoba”, jelasnya
Kapolres Dody menjelaskan kronologi Penangkapan itu sesuai dengan hasil penyelidikan anggota Opsnal Sat Res Narkoba kita dilapangan, anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka berinisial GWI (27) akan melakukan transaksi narkotika di Jalan By Pass, Simpang Surau Gadang Kel. Campago Ipuah Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi”,ungkap Kapolres Dody
“selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Bukittinggi, mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan tersangka GWI yang sedang menunggu pembeli, tanpa menunggu waktu lama dilakukan penangkapan terhadap GWI dengan menyita barang bukti berupa 1(satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas warna coklat didalam kantong celana, 1(satu) unit HP merk Xiomi”,katanya
kemudian dilanjutkan dengan pengembangan pemeriksaan terhadap GWI yang di akuinya ada lagi tersangka lain yang menyimpan narkoba berupa ganja di Jalan By Pass Kelurahan Pulai Anak Air, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
“petugas segera mengincar tersangka lain tersebut dan berhasil menangkap masing-masing tersangka dengan inisial AS (23), FI (21), dan MR (22), dari tersangka AS petuagas berhasil menyita 1 (satu) lintingan narkotika jenis ganja, dan 1 (satu) paket ganja, kemudian dari tersangka FI dan MR petugas berhasil menyita berupa 1 (satu) linting ganja, dan dari kamar tersangka GWI berhasil disita 1(satu) paket ganja”, tegas Kapolres
Atas penangkapan tersebut, anggota kita langsung membawa para tersangka bersama barang bukti ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Kapolres mengakhiri.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada para tersangka dikenakan pasal 111 Jo Pasal 114 Jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Dedi editor : Moentjak
BACA JUGA :
Facebook Comments