Arosuka, SuhaNews. Polres Solok kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial SY(40) dengan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Minggu dini hari (12/01) sekira pukul 02.00 Wib. Pelaku ditangkap di Lubuk Selasih jorong nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP.Ferry Irawan,Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan,SH dalam keterangan pers nya kepada awak media membenarkan penangkapan itu ungkapnya.
“Saat itu anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Sdr. SY sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan juga sebagai pengedar dan penguna di wilayah Hukum Polres Solok”, pungkas iptu Eko.
“kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Solok melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar lokasi, pada saat itu anggota melihat keberadaan pelaku yg sedang berdiri sendiri dipingir jalan lubuk selasih di saat itu juga pelaku langsung diamankan oleh anggota sat narkoba”,jelasnya
Pada saat ditangkap berlangsung dilakukan juga pengeledahan, dan ditemukan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang berada disaku jaket sebelah kanan yg dipakai Pelaku SY, setelanjutnya anggota pun melakukan pengeledahan didalam rumah pelaku dan ditemukan 1 (satu ) paket kecil narkotika jenis sabu, beserta alat hisap (bong)
pKEtika ditangkap dan digeledah tersebut disaksikan oleh ketua pemuda dan kepala jorong setempat. kemudian Pelaku beserta seluruh Barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Solok guna proses perkara lebih selanjutnya tutup Kasat.

Adapun barang bukti yang dikumpulkan ialah 1 (satu) Paket sedang Narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan plastik klem warna bening, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) buah kotak rokok merek BOLD warna hitam, 1 (satu) buah jeket merk DCAVES warna kuning abu-abu, 1 (satu) lembar tisu dan 1 dompet merek DUNHIl warna coklat serta 1 (satu) lembar plastik klem warna bening ukuran sedang.
Reporter : Dedi Hermanto editor : Moentjak



Facebook Comments