SuhaNews – Konsumsi narkoba, seorang anggota DPRD Labuhan Batu Bara, Sumatera Utara berinsial PG (30 tahun), ditangkap Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Jumat (20/11/2020) dini hari.
PG tidak sendiri, ia tangkap bersama teman wanitanya, berinsial LR (22 tahun) warga Kota Medan dan seorang lelaki berinsial JL (27 tahun) warga Labuhan Batu.
Anggota DPRD ini ditangkap saat berada sebuah mini swalayan di Jalan Iskandar, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (20/11/2020) dini hari.
“Saat melintas di Jalan Iskandar Muda Medan, petugas mencurigai satu unit mobil jenis Toyota Avanza BK 1124 IY yang terparkir di depan sebuah minimarket. Dari mobil tersebut petugas menemukan ketiga tersangka yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledehan,” ujar Wakil Kepala Polres Kota Besar Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu, 28 November 2020.
Saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan dari ketiganya, polisi menemukan narkoba dengan jenis pil ekstasi sisa digunakan berukuran seperempat butir dan warna pink.
“Hasil tes urin yang dilakukan, ketiganya terbukti positif mengonsumsi narkoba sehingga dilakukan penahanan. Kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya yang saat ini ditahan,” ujarnya sebagaimana dilansir IndeksNews.com.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami lebih jauh asal pil ekstasi yang ditemukan di dalam mobil yang ditumpangi ketiga tersangka. Kini ketiganya meringkuk di sel penjara Markas Polres Kota Besar Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Baca juga:
Facebook Comments