SuhaNews – Setelah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11/2020), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali unjuk gigi dengan menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait bantuan sosial (bansos) virus Corona (COVID-19).
Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK Minggu (6/12/2020) dini hari. Ia terlihat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 02.50 WIB. Dia berjalan ke pintu masuk Gedung KPK.
Mensos didampingi oleh sejumlah orang. Juliari tampak menggunakan baju berwarna hitam, masker hitam dan mengenakan topi.
Tangan Juliari juga tidak diborgol saat tiba di KPK. Juliari kemudian menaiki tangga gedung KPK. Di tangga dia sempat melambaikan tangan kepada awak media. Namun tak ada kata yang diucapkan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. 3 orang tersangka kemudian ditahan di rutan KPK.
“Saudara MJS ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Kedua saudara AIM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Yang ketiga saudara HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (6/12) sebagaimana dilansir detik.com.
KPK sempat meminta Juliari untuk bersikap kooperatif. KPK juga meminta kepada 1 tersangka lainnya menyerahkan diri.
“KPK terus berusaha sampai detik-detik ini melakukan pencarian kepada para tersangka yang belum berada di KPK. Karenanya, KPK memerintahkan kepada kita semua untuk segera untuk kita lakukan pencarian terhadap para tersangka, dan kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri ke KPK,” katanya.
Mensos Ditetapkan sebagai Tersangka Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara beserta 4 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos COVID-19. KPK mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar.
Awalnya KPK mendapatkan informasi akan adanya penerimaan sejumlah uang oleh pejabat Kemensos pada Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Uang tersebut disiapkan oleh dua tersangka AIM dan HS selaku pihak swasta di apartemen Jakarta dan Bandung.
“Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 Miliar,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020)
Firli mengatakan uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada MJS, AW dan Mensos JPB yang diwakili oleh SN dan MJS. Firli menyebut pihak KPK kemudian menelusuri terkait pemberian uang tersebut dan mengamankan MJS dan SN serta pihak lainnya di beberapa tempat termasuk sejumlah uang yang dijanjikan.
“Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Firli menyebut berdasarkan hasil OTT ini ditemukan mata uang rupiah hingga mata uang asing. Rinciannya Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000.
“Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 Miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 M) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta),” ujarnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan lima orang tesangka yaitu:
Diduga sebagai penerima
1. Juliari Batubara selaku Mensos
2. Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos
3. Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono
Diduga sebagai pemberi
1. Ardian IM selaku swasta
2. Harry Sidabuke
Matheus Joko Santoso dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20.
Sumber: detik.com
Baca juga:



Facebook Comments