KPU Kab. Solok Musnahkan Surat Suara Rusak

Koto Baru, SuhaNews. KPU Kab. Solok telah memusnahkan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Selasa (08/12/20) sekira pukul 20.00 wib di halaman kantor KPU kab. Solok.
Ketua KPU Kab.Solok, Ir Gadis M.Si mengatakan, dari total 1.740 surat suara yang dimusnahkan, yakni 1.537 lembar surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kab.Solok, dan 203 lembar surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur sumbar”,jelasnya.

Pemusnahan surat suara tersebut kata Ir Gadis disebabkan oleh warna gambar tidak bagus, no urut paslon Cagub-Cawagub tidak ada serta kertas guram atau sobek”,imbuhnya

pemusnahan sebanyak 1.740 lembar surat suara yang rusak dan berlebih itu lanjut Ir Gadis dengan cara dibakar berdasarkan Surat edaran KPU Provinsi no 428/PP.09.2-UND/13/Prov/XII/2020 tentang pemusnahan surat suara di dalam aturan yang terkait melakukan sortir dan lipat dari beberapa hari yang lalu semenjak di mulai pada tanggal 30 November 2020″,sebutnya.

Prosesi pemusnahan surat suara rusak dengan cara dibakar itu dipimpin oleh Ir Gadis M.Si selaku ketua KPU Kab. Solok dan disaksikan oleh Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho S.H, S.I.K, M.Si,Dandim 0309 Letkol Arm Reno Triambodo S.Sos, S.Ip,Waka Polres Solok Kompol Yuswawi S.H,Waka Polres Solok Kota Kompol Efa Darma,Kabag Ops Polres Solok AKP Joko Hendro L., S.H. S.I.K.,Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru,Kepala kejaksaan Negeri Solok,Kepala Kesbangpolinmas Kab Solok,Kasat Intelkam Polres Solok AKP Tarmizi S.H, M.H.,Kapolsek Kubung Iptu Pajri S.H,Ketua Bawaslu Kab Solok Afri Memori Se,Sekretaris KPU Kab Solok Efrizon,Divisi Parmas KPU Kab Solok.

reporter : Dedi editor : Moentjak

Baca Juga :

Facebook Comments

BACA JUGA  Bupati Agam dan BMKG Panen Raya Padi Organik di Kamang Mudiak

Google News