SuhaNews.Seorang buruh tani berinisial TG (36), ditangkap Satreskrim Polres Dharmasraya. Ia ditangkap lantaran mencabuli seorang anak di bawah umur dengan Bunga (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun.
“Ia ditangkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Dharmasraya, ” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha, S.Ik melalui Paur Humas Aiptu Aidil.
Dikatakan, pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya pada Selasa (22/12), sesuai surat perintah penangkapan Nomor: Sprintkap 51/VII/Res 1.24/2020 tanggal 22 Desember 2020.
“Pelaku pemerkosaan ditangkap di Camp pekerja PT. DR, tepatnya di kawasan Nagari IV Koto Dibauah Kecamatan IX Koto Silago Kabupaten Dharmasraya,” sebutnya.
Penangkapan terhadap TG, berawal saat korban Bunga yang tinggal di kawasan kamp perusahaan tersebut telah dipaksa untuk melakukan hubungan badan oleh pelaku yang ketika itu masuk diam-diam ke kamar korban saat dirinya sedang tidur.
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku lebih dari sekali di dalam kamar rumah pelaku,” ujarnya.
Petugas juga telah menyita barang bukti berupa satu helai baju kaos, satu bra warna krem dan satu helai celana dalam warna pink milik korban.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun,” pungkasnya. (*|dedi)
Baca Juga :
Facebook Comments