SuhaNews – Pemilihan Bupati Solok bermuara di MK (Mahkamah Konstitusi). Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ini satu dari enam PHP dari Sumatera Barat yang diajukan ke MK.Â
PHP Bupati Solok dengan nomor 78/PAN.MK/AP3/12/2020 yang diajukan Nofi Candra-Yulfadri melalui kuasa hukum Rudi Harmono, Mevrizal, Arif Rahman, Danil Mulia dan Febrio Lina dan termohon KPU Kabupaten Solok.
Selain kabupateb Solok ada lima perkara perselisihan hasil Pilkada di Sumatera Barat yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Rabu (23/12).
Dari situs resmi MK, mkri.id diketahui, perkara tersebut yakni sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang diajukan pasangan Nasrul Abit-Indra Catri.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 132/PAN.MK/AP3/12/2020 sekitar pukul 13.15 WIB hari ini. Nasrul Abit-Indra Catri menggugat KPU Sumbar melalui kuasa hukumnya Vino Oktavia dan Feri Ardila
Empat pasangan calon bupati dan wakil bupati lainnya di Sumbar yang juga sudah mendaftarkan gugatan. Pertama, PHP Bupati Padang Pariaman yang diajukan Tri Suryadi-Taslim dengan nomor 101/PAN.MK/AP3/12/2020 melalui kuasa hukum Zulbahri
yang menggugat KPU Padang Pariaman
Berdasarkan Keputusan KPU Padang Pariaman nomor 115/PL.02.6-Kpt/KPU-Kab/XII/2020
menetapkan perolehan suara pasangan Suhatri Bur- Rahmang 66.493 suara dan Tri Suryadi-Taslim 57.550.
PHP Bupati Limapuluh Kota dengan nomor 112/PAN.MK/AP3/12/2020. Pemohonnya Darman Sahladi-Maskar M dengan termohon KPU Limapuluh Kota. Kuasa hukum pemohon yakni 0, M. Yuner, Nuril Hodayati, Ramon Saputra dan M. Nurhuda
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 515/HK.03.1-Kpt/1307/KPU- kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh kota tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020, perolehan suara Safaruddin-Riski Kurniawan N 50.986 suara dan Darman Sahladi-Maskar M 43.338 suara.
PHP Bupati Pesisir Selatan dengan Nomor 65/PAN.MK/AP3/2020 yang diajukan Hendrajoni-Hamdanus melalui kuasa hukum Ardyan, Rianda Seprasia, dan Syamsirudin dan termohon KPU Pessel.
berdasarkan Keputusan KPU Pessel Nomor 368/PL.02.1-Kpt/1301/KPU/XII/2020 tentang penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pessel 2020
Hendrajoni-Hamdanus memperoleh 86.074 suara dan Rusma Anwar-Rudi Hariyansyah 128.922 suara.
Selanjutnhya, PHP Bupati Sijunjung dengan Nomor 66/PAN.MK/AP3/12/2020 yang diajukan Hendri Susanto-Indra Gunalan melalui kuasa hukum Miko Kamal, Iman Partaonan Hasibuan, Adi Suhendra Ritonga, Rahmad Fiqrizain, Muhammad Taufik, Fanny Fauzie
Khairul Abbas, Guntur Abdurrahman, dan Budi Amirlius dengan termohon KPU Kabupaten Sijunjung.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sijunjung perolehan suara Benny Dwifa Yuswir-Iraddatillah 27.301 suara dan Hendri Susanto-Indra Gunalan 24.376 suara.
Sumber: topsatu.com
Baca juga:
- Refleksi Pelaksaan Pilkada Serentak, Wako Solok Ikuti Vicon
- Persiapan Pilkada, Pjs Wako Solok dan Forkopimda Ikuti Vicon dengan Mendagri
- Kapolri Perintahkan Kapolda Sulteng Berkantor di Poso Buru Kelompok MIT
Facebook Comments