PN Koto Baru Eksekusi Lahan 2,3Ha di Alahan Panjang

Solok, SuhaNews. Panitera Pengadilan Negri (PN) Koto Baru kab. Solok mengeksekusi Objek perkara perdata berupa perladangan seluas lebih kurang 2,3 Hektar antara pemohon Baiki Labai Sati dengan termohon M. Sinin DT.Malintang Sati pada Senin (05/04) di Bukik Barampuang Jorong Taratak Galundi Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok.

Sebelum eksekusi dilaksanakan, Ketua Panitera Pengadilan Negeri Koto Baru Zulkifli.SH membacakan penetapan hasil putusan Pengadilan Negeri Koto Baru bernomor : 14/Pdt.G/2011/PN.KBR pada hari kamis tanggal 10 November 2011 dan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor : 47/PDT/2012/PT.PDG hari Selasa tanggal 26 Juni 2012 serta Putusan Mahkamah Agung Nomor : 657 K/Pdt/2013 hari Rabu tanggal 29 Januari 2014.

029 eksekusi lahan b

Adapun hasil keputusan tersebut yakni Mengabulkan Permohonan Eksekusi / Pengosongan objek perkara dari Baiki Balai Sati, Sauli Tan Sinaro dan Novi Hendra, yang dulunya sebagai para penggugat / para terbanding / para termohon kasasi / para pemohon eksekusi.

“Kemudian Pengadilan Negeri Koto Baru memerintahkan untuk menjalankan perintah tersebut, jika berhalangan akan di ganti dengan panitera yg syah sebagai juru sita dengan dibantu 2 (dua) orang saksi untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan didampingi oleh anggota kepolisian sebagai pengaman”,sebutnya.

BACA JUGA  Pariaman Barayo Kota Pariaman Sukses, PAD Terus Mengalir

Setelah membacakan hasil keputusan tersebut dilanjutkan dengan Pemancangan plang dari Pengadilan Negeri Koto Baru sebanyak 4 (empat) plang yang bertuliskan “Dilarang masuk Tanah ini milik kaum Baiki labai suku Caniago Nagari Alahan Panjang tanggal 5 April 2021 Atas Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru, Pengadilan Tinggi Padang dan Mahkamah Agung”.

Pelaksanaan pengamanan Eksekusi itu dipimpin langsung oleh Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho,SH.S.I.K,M.S.I dan didampingi oleh Kabag Ops Polres Solok Kompol J.Hendro,L, SH.S.I,.K, Kasat Intelkam Polres Solok AKP Drs. Tarmizi, A, MH, Kasat Reskrim Polres Solok AKP Deny Akhmad H, S.Kom, S.I.K, Kasat Shabara Polres Solok IPTU Awaludin, SH, Kasat Lantas Polres Solok IPTU Hidayanda Rizki, SH, Kapolsek Lembah Gumanti IPTU Edy Elison, SH, Kasi Propam Polres Solok IPTU Irhas, SH, Perwira Staf Polres Solok, Anggota Dalmas Awal dan Lanjutan Polres Solok, Personil Gabungan Satuan Fungsi Polres Solok.

029 eksekusi lahan c

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, SH, Sik, Msi Mengatakan bahwa eksekusi tersebut berjalan aman, Tertib dan lancar”,sebutnya

“Adapun objek Perkara perdata yang telah di Eksekusi lanjdut Kapolres berupa perladangan dengan luas lebih kurang 2,3 Hektar, berisikan Tanaman Bawang, Tanaman Cabe, Tanaman Tomat, 1 (satu) Unit Pondok tempat beristirahat, Dan terdapat beberapa tanaman yang tidak produktif”,tutupnya

Selain Personil Kapolres juga dihadiri oleh Anggota Panitera Pengadilan Negeri Koto Baru sebanyak 7 (tujuh) orang, Camat Lembah Gumanti Kab. Solok, Zaitul Ikhlas, Walinagari Alahan Panjang, Zulkarnaini, Pihak Pemohon Eksekusi sebanyak 15 (lima belas) orang, Masyarakat batas sepadan atau bersebelahan dengan objek perkara, Masyarakat setempat yg menyaksikan eksekusi sebanyak lebih kurang 20 (dua puluh) orang.

reporter : Dedi editor : Moentjak

Berita Terkait :

Facebook Comments

Google News