Warga Aia Pacah Ditangkap Polisi Karena Miliki Sabu

SuhaNews. JN alias JW (37) ditangkap Polisi dari Satnarkoba Polresta Padang, di rumahnya Jl. Kandis Teleng Rt. 002 Rw. 003 Kel. Air Pacah Kec. Koto Tangah Kota Padang, pada Selasa malam tanggal 20 April 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu yang terbungkus dalam plastik bening.

BACA JUGA  Wali Kota Hendri Septa Buka Gowes Siti Nurbaya Berhadiah Umroh

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.Ik melalui Kasubbag Humas Ipda Helga didampingi Paur Humas Bripka Diko membenarkan perihal penangkapan pelaku narkoba tersebut.

Pelaku ditangkap di Jl. Kandis Teleng Rt. 002 Rw. 003 Kel. Air Pacah Kec. Koto Tangah Kota Padang, pada Selasa malam tanggal 20 April 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Pelaku ditangkap petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Dimana pelaku ini diduga mengedarkan narkotika,” ujarnya.

BACA JUGA  Jalur Sitangkai - Tanjung Ampalu Ditutup,Jembatan Sitangkai Alami Kerusakan Serius

Dari penangkapan tersebut, JN yang berprofesi sebagai sopir ini ditemukan barang bukti satu plastik bungkus rokok warna silver berisikan 3 plastik klip, yang didalamnya terdapat 3 paket yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

“Sabu yang diamankan dari pelaku dengan berat kotor 7,60 gram,” ujar Bripka Diko.

Awalnya, penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Dadang Iskandar ini setelah tim opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. Diketahui, pelaku saat itu berada di rumahnya.

BACA JUGA  Polres Pessel Temukan Ganja di Taman Makam Pahlawan Sago

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan diakui langsung punya atau milik JN. “Untuk penyidikan lebih lanjut, erhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait : Miliki 2 Paket Sabu, Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Dharmasraya

Facebook Comments

Google News