SuhaNews. BIS, pria 29 tahun ini ditangkap oleh Satnarkoba Polres Dharmasraya, Sabtu (10/4) malam di Jorong Taratak, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru. Ia kedapatan memiliki 2 paket narkotika jenis sabu.
“Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima petugas, di TKP sering adanya transaksi narkoba, lalu dilakukan penyelidikan secara intensif dan kemudian tersangka berhasil ditangkap oleh petugas”, ujar Paur humas Polres Dharmasraya Aiptu Aidil Tanjung.
Ditambahkanya, tersangka merupakan bandar dan sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang sering beroperasi di sekitar TKP khusunya dan umumnya di wilayah Dharmasraya. Penangkapan dilakukan terhadap tersangka yang juga merupakan target operasi (TO) dalam Operasi Antik Singgalang 2021.
Atas perbuatan Tersangka, ia dapat disangkakan melanggar pasal 114 Jo 112 UU Nmr 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman Penjara 4 sampai 15 Tahun Penjara. **
Berita Terkait : Kembali Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Dharmasraya



Facebook Comments