Arosuka, SuhaNews – KV (22) warga Tanjung Balik nagari Salimpek kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, ditangkap Satresnarkoa Polres Solok karena memiliki 1 paket Sabu yang dibungkus dengan plastik klem bening dan disimpan dengan timah rokok
Tersangka KV ditangkap Satresnarkoba Polres Solok, Rabu (5/1) sekitar pukul 21.00 wib di deopan masjid jorong Tanjung Balik nagari Salimpek.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Amin Nurasyid, SH membenarkan penangkapan ini. Disebutkan, dari tangan tersangka, selain Sabu, polisi juga menyita2 (dua) unit handpone merk Nokia warna biru Dan Android Samsung warna gold beserta simcardnya sebagai barang bukti.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu didaerah tersebut. Polisi melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap tersngka yang tengah beridir di depan masjid.
Dari tersangka mendapatkan barang bukti sebagaimana disebutkan sebelumnya, dalam pengembangan kasus ini, tersangka juga menyebut nama Rian sebagai pemasok, namun saat polisi melakukan pencarian, tersangka R tidak ditemukan.
Tersangka KV bersama barang bukti diamankan petugas dengan menggelandangnya ke Mapolres Arosuka. Pengangkapan ini juga disaksikan oleh kepala jorong Tanjung Balik nagari Salimpek dan ketua pemuda setempat. Dedi|Moentjak
Berita Terkait :
- Miliki Sabu, Warga Sungai Nanam Diamankan Polres Solok
- Kembali Polres Solok Tangkap Pelaku Narkoba di Wilayah Kubung
- Polisi Bekuk Lelaki Beranjak Gaek di Subarang Koto Baru Karena Narkoba
- 4 Orang Ditangkap Polres Solok di Lubuk Selasih karena Narkoba
- Tim Karawai Polres Solok Ringkus Pencuri Kotak Amal Berkolor



Facebook Comments