Arosuka, SuhaNews | Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH hadiri Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, Jumat (11/9/2026) di Gedung Pertemuan DPRD Kabupaten Solok, Arosuka.
Rapat paripurna ini juga diisi dengan penandatanganan persetujuan penetapan Ranperda menjadi Perda dan penandatanganan nota kesepakatan bersama, serta penyampaian Pendapat Akhir Bupati Solok.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, S.Farm, Apt., dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Armen Plani, S.A.P., Wakil Ketua II DPRD Mukhlis, SH, anggota DPRD Kabupaten Solok, Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Solok serta undangan lainnya.
Baca juga: Bahas RAPBD Perubahan 2026, Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Solok, Denny Eka Surya menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang telah melalui proses pembahasan antara DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Proses pembahasan berlangsung melalui tahapan yang cukup panjang dan dinamis, dengan berbagai pertanyaan, saran serta kritik yang didasarkan pada data dan kondisi aktual daerah,” ujar Denny Eka Surya.
Berdasarkan hasil pembahasan, terjadi sejumlah penyesuaian terhadap struktur APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, termasuk berbagai pergeseran anggaran antar-SKPD, kegiatan, subkegiatan maupun komponen belanja sesuai kebutuhan dan kondisi daerah.
Banggar DPRD berharap kepada pemerintah daerah agar dilakukan peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, optimalisasi penerimaan pajak daerah, peningkatan kapasitas pengelolaan barang dan jasa, serta pengadaan perangkat teknologi untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas DPRD.
Selain itu, pemerintah daerah didorong lebih selektif dalam mengalokasikan anggaran kepada setiap SKPD dengan memperhatikan tugas, fungsi, kinerja serta potensi penerimaan masing-masing perangkat daerah, khususnya SKPD yang memiliki tugas dalam menghasilkan pendapatan daerah.
Seluruh anggota DPRD Kabupaten Solok menyatakan persetujuan terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan agar seluruh saran, masukan dan rekomendasi DPRD dapat dipertimbangkan dalam penyempurnaan Perda.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh Bupati Solok, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Solok.
Bupati Solok, Jon Firman Pandu menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD, bersama TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Terkait infrastruktur, jelas Bupati, pembangunan dan peningkatan kualitas jalan akan terus menjadi prioritas dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, kemampuan fiskal daerah serta ketersediaan sumber pembiayaan.
Pemerintah daerah juga akan menindaklanjuti rekomendasi lainnya, termasuk peningkatan dukungan terhadap organisasi perempuan, penyediaan sarana pengangkutan sampah, dukungan operasional BPBD, serta selektivitas perjalanan dinas luar daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“APBD bukan hanya sekadar dokumen anggaran, tetapi merupakan instrumen untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, menjalankan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjawab berbagai kebutuhan masyarakat Kabupaten Solok,” tutup Bupati. Wewe





Facebook Comments