Pesisir Selatan, SuhaNews – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengeluarkan surat edaran Nomor: 100//081/STC-19/V/2021 tanggal 10 Mei 2021 terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah.
“Berdasarkan penetapan Satgas Penanganan Covid 19 Provinsi Sumatera Barat keadaan terakhir 9 Mei 2021 bahwa Kabupaten Pessir Selatan berada pada zona orange, maka menindaklanjuti surat Gubernur Sumatera Barat No.08/Ed/GS8-2021 perihal penyelenggaraan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah, maka setelah rapat dengan Forkopimda dan pejabat terkait, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengeluarkan surat edaran,” ujar Pj Sekda Pesisir Selatan, Emirda Ziswati, Selasa (11/5) di Painan.
Baca juga:Â Pemkab Agam Tutup Objek Wisata dan Tiadakan Salat Id di Lapangan
Surat tersebut berisi pemberitahuan antara lain, pelaksanaan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah tidak dilaksanakan di lapangan dan atau di masjid/mushalla.
Surat Edaran ini sejalan dengan dengan surat edaran Menteri Agama RI No.SE.07 Tahun 2021 dan maklumat MUI Provinsi Sumatera Barat No.002/MUI-SB/V/2021.
Surat edaran ini juga mengingatkan Pejabat Daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, komunitas perkumpulan dan tokoh masyarakat tidak melakukan acara open house, halal bi halal, reuni dan pertemuan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Seluruh objek wisata di Kabupaten Pesisir Selatan ditutup sampai adanya pemberitahuan dan penetapan zonasi daerah lebih lanjut,” jelas Emirda Ziswati.
Selanjutnya, masyarakat pelaku perjalanan dari kabupaten/kota dalam Provinsi Sumatera Barat dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
“Kita berharap semua pihak mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 19. Pelaksanaan ketentuan sesuai surat edaran itu akan dipantau oleh petugas terkait,” kata Emirda Ziswati. (*/We)
Facebook Comments