Pelaku Alami Gangguan Jiwa, Kasus Penganiayaan Imam Masjid di Pekanbaru Dihentikan

SuhaNews – Deni Ariawan, yang melakukan penamparan terhadap Imam Masjid Baitul Arsy di Kota Pekanbaru, Riau, dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan berat setelah pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) selama 14 hari.
Kasus penganiayaan dihentikan oleh Polresta Pekanbaru karena pelaku diketahui mengalami gangguan kejiwaan berat.

Baca juga: Penganiayaan TNI Oleh Moge, Polres Bukittinggi dan Kodim Gelar Konfrense Pers

“Setelah observasi selama 14 hari di RSJ Tampan, tersangka diketahui mengalami gangguan jiwa berat. Sesuai ketentuan, perkara tersebut dihentikan demi hukum,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan, Sabtu (22/5/2021).
Penghentian kasus ini, jelasnya, sudah sesuai ketentuan hukum. Dengan penghentian ini, status tersangka Deni Ariawan menjadi gugur. Selanjutnya kepolisian akan mengembalikan ke keluarga.

“Dia dikembalikan ke RSJ melalui keluarga,” jelas Kompol Juper Lumbantoruan, sebagaimana dilansir IndeksNews.com.

pelakuKasus penamparan terhadap Imam Masjid Baitul Arsy Zuhri Ashari Hasibuan di Jalan Delima, terjadi pada 7 Mei 2021 sekira jam 05.30 WIB.

Peristiwa ini terjadi sewaktu korban menjadi imam masjid saat salat subuh berjamaah. Tiba-tiba di rakaat kedua, pelaku datang dari arah belakang shaf jemaah dan menghampiri korban.

Setelah sampai di depan imam, pelaku langsung menampar. Melihat hal itu para jemaah langsung mengejar dan menangkap pelaku. Penganiayaan imam masjid ini viral karena terekam CCTV masjid. (*)

Baca juga: Polres Bukittinggi Tangkap Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

 

Facebook Comments

BACA JUGA  Pesantren Ramadhan MTsN 2 Solok, Wujud Pendidikan Unggul Terintegrasi

Google News