SuhaNews. Pemerintah Kabupaten Musi Bayunasi propinsi Sumatera Selatan memberhentikan dengan tidak hormat, MY sebagai kepala desa (Kades) Talang Mandong karena kasus asusila.
Dilansir oleh Palapariopers.com, MY Kades Talang Mandong Kecamatan Jirak Jaya terlibat kasus asusila dengan KR salah satu perangkat didesanya yang menjabat sebagai Kaur.
Setelah kasus ini viral, Kepala Dinas PMD kabupaten Musi Banyuasin menggelar jumpa pers untuk menjelaskan kondisi dari Kades Talang Mandong ini.
Dalam keterangannya yang diadakan diruang rapat dinas PMD pada senin (14/6/21) kadis PMD H. Ricard Cahyadi AP. MSi mengatakan, Kades Talang Mandong Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba diberhentikan dengan tidak hormat karna telah melanggar peraturan Bupati no 82 tahun 2019 pasal 4 poin C masalah ketertiban dan keamanan lalu pasal 6 tentang larangan kepala desa meresahkan masyarakat lalu pasal 178 ayat 3 intinya perbuatan tercela
Hasil Keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi 1 pada Senin (14/6/2021) mendukung keputusan pemerintah karna kepala desa telah melanggar peraturan Bupati no 18 th 2019.
Bahwa Kades Talang Mandong Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba diberhentikan dengan tidak hormat karna telah melanggar peraturan bupati no 82 tahun 2019 pasal 4 poin c masalah ketertiban dan keamanan lalu pasal 6 tentang larangan kepala desa meresahkan masyarakat lalu pasal 178 ayat 3 intinya perbuatan tercela
Hal ini membuat keputusan karna telah mendapat dukungan dari komisi 1 melalui Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dan kades desa Talang Mandong akan diberhentikan secara tidak hormat.
Rapat di dinas PMD kabupaten Muba di Pimpin langsung kepala dinas PMD yang di ikuti bagian hukum sekda muba Dasrullah, inspektorat Kabupaten Muba Eko dan heriansyah ,Camat Jirak Jaya Yudi dan ketua BPD Talang Mandong firman.
Selama menunggu proses usulan dari BPD yang di rekomendasi camat Jirak jaya untuk sementara roda pemerintahan desa dilaksanakan oleh sekdes Talang Mandong **
Berita Terkait :



Facebook Comments