Agam, SuhaNews – Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam akan dikukuhkan sebagai nagari konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
“Nagari atau desa sebagai garda terdepan pemerintahan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran konstitusi warganya,” ujar Biro Humas MK RI, Fajar Laksono, ketika beraudiensi dengan Bupati Agam, diwakili Asisten I Setdakab Agam, Rahman, Kamis (29/7). di Mess Pemkab Agam Belakang Balok Bukittinggi.
“Kini MK memiliki tiga desa konstitusi dan pada 28 Agustus 2021, Nagari Pasia Laweh akan dikukuhkan sebagai Nagari Konstitusi,” tambah Fajar Laksono.
Desa atau nagari konstitusi itu, kata Fajar, memiliki indikator masing-masing. Salah satunya terkait UU Kehutanan yang telah jadi putusan MK.
“Nagari Pasia Laweh dilihat miliki atensi dalam pengelolaan kehutanan yang sejalan dengan putusan MK tersebut,” tambah Fajar Laksono.
Desa atau nagari konstitusi, jeasnya, bukan wilayah yang dalam artian terbaik, tapi siap diberikan pendampingan karena miliki potensi untuk didampingi bagaimana warganya miliki kesadaran berkonstitusi.
Bupati Agam diwakili Asisten I Setdakab Agam, Rahman menyampaikan ucapan terimakasih pada MK-RI atas penghargaan yang diberikan pada Nagari Pasia Laweh sebagai nagari konstitusi. (*/We)



Facebook Comments