spot_img

Warga Cupak Kembali Ditangkap Karena NArkoba

SuhaNews – Baru keluar penjara, warga nagari Cupak kec. Gunung Talang Kab. Solok kembali ditangkap karena kasus Narkoba melalui Operasi Antik Singgalang (OAS) 2020, jajaran satuan Resnarkoba Polres Solok, Kamis (20/2).

Pelaku Hn (36) warga Jorong Aia Angek Sonsang Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang diamankan di rumahnya bersama barang bukti sabu dan alat hisapnya.

Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eko Kurniawan mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait aktivitas peredaran narkoba yang terjadi di daerah itu.

Pelaku Hn alias Arrow merupakan residivis yang baru beberapa bulan menghirup udara bebas dari penjara, karena kasus yang sama.

Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan pengintaian di lokasi tempat tinggal pelaku di jalan Aia Angek Rara Jorong Aia Angek Sonsang Nagari Cupak.

“Sekira pukul 12.00 wib, petugas langsung menciduk pelaku di rumahnya, karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu,” terang Eko.

Setelah pelaku ditangkap, kemudian petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi- saksi. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.

Cupak2

Semua barang buktipun disita. Barang bukti berupa 3 (tiga) Paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening ditemukan didalam sebuah ember warna putih, 3 (tiga) Paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 2 (dua) unit handphone merek Samsung, 1(satu) buah Timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) buah kaca pirek, 3( tiga) buah tutup botol yg sudah dilobangi tutupnya, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah bungkus rokok merek lufman dan 1 (satu) bungkus rokok  sampoerna.

BACA JUGA  Pelaku Wisata dan Pemda akan Terima Dana Hibah Sebesar Rp3,3 Triliun

Pelaku bersama barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya saat ini sudah kita amankan di Mapolres Solok di Lubuk Selasih, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutup Eko.

Reporter: Malin Marajo

Sumber: Beritanda1.com

Baca Juga:

Facebook Comments