SuhaNews. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) resmi menutup waktu penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan gubernur dan wakil gubernur Sumbar.
Penyerahan syarat paslon untuk mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Serentak 2020 itu resmi ditutup pada Kamis (20/2/2020) pukul 00:00 WIB.
Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani mengatakan KPU Sumbar telah membuka pendaftaran selama 5 hari pada tanggal 16-20 Februari. Hingga ditutup hanya satu pasangan yang mendaftar yaitu Fakhrizal-Genius Umar pada Rabu (19/2/2020).
“Waktu penyerahan sudah ditutup, jadi hanya satu pasangan yang mendaftar,” katanya di Padang, Jumat (21/2/2020).
Baca Juga : Duet Jenderal dan Walikota, Mendaftar Jadi Calon Gubernur / Wagub Sumbar
Sementara ada satu pasangan lagi yang telah mengambil akun dan username silon KPU Sumbar yaitu pasangan calon perseorangan Syamsu Jalal-Aldi Taher. Namun hingga saat ditutup, tidak ada konfirmasi dari pasangan tersebut.
“Pasangan Syamsu Jalal-Aldi Taher tidak ada datang, mereka juga tidak ada konfirmasi,” katanya.
Sementara itu saat ini KPU masih melakukan verifikasi terhadap berkas syarat calon perseorangan pasangan Fakhrizal-Genius Umar. KPU akan menyelesaikan verifikasi hingga tanggal 23 Februari.
“KPU masih melakukan penghitungan, masih jalan hingga batas terakhir pada tanggal 23,” katanya. Red
Sumber : Langgam.Id
Baca Juga :
- Paslon Gubernur Sumbar, Syamsu Djalal-Aldi Teher Serahkan Mandat ke KPU
- Duet Jendral dan Artis, Maju Sebagai Calon Independen Gubernur Sumbar
- Inilah 14 Pasangan Bakal Calon Independen, Hendra-Mahyuzil di Kabupaten Solok
Facebook Comments