Batusangkar, SuhaNews – Hasil Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak 16 Desember 2021 lalu digugat dua Calon Wali Nagari di Tanah Datar.
Gugatan yang dilayangkan Calon Wali Nagari Tepi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara M. Natsir dan Calon Wali Nagari Bungo Tanjung Kecamatan Batipuh Mukhlis, MZ ditolak Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK).
Ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Nofenril kepada media, Rabu (5/1/2021).
“Gugatan keberatan yang diajukan kedua calon Wali Nagari tersebut sudah dibahas ditingkat Panitia Pemilihan Kabupaten/PPK, hasil gugatan bisa diterima karena pemilihan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku,” katanya.
Diungkapkan dia, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan, pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari, diterangkan dalam menyelesaikan permasalahan Pilwana, PPK menerima laporan pelanggaran.
“Laporan pelanggaran disampaikan setiap tahapan oleh calon, paling lambat tiga hari sejak terjadi pelanggaran. Kemudian ditindaklanjuti dan hasilnya disampaikan kepada bersangkutan, lima hari sejak laporan diterima,” kata Nofenril.
Dari hasil tindaklanjut PPK terhadap laporan dua calon Wali Nagari itu, kata Nofenril sudah final, karena sudah dilaksanakan sesuai regulasi.
“Sekiranya masih tidak puas silahkan mengajukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya.
Dikatakan Nofenril, Calon Wali Nagari Bungo Tanjung Mukhlis, MZ mengajukan keberatan karena ada keterlibatan pengurus KAN dalam kampanye. Sedangkan calon Wali Nagari Tapi Selo M. Natsir mengajukan keberatan terhadap pelanggaran tahapan pemilihan dilakukan salah satu calon.
“Kasus di Bungo Tanjung, sesuai pasal 44 ayat 2 Perda Nomor 1 Tahun 2017 dijelaskan tidak ada larangan mengikutsertakan dalam kampanye bagi KAN. Sedangkan di Tepi Selo, Panitia Pemilihan Wali Nagari (P2WN) tidak pernah menerima laporan pelanggaran yang dimaksud. Sehingga kedua gugatan dianggap tidak ada pelanggaran,” sampainya.
Terakhir Nofenril menyarankan kepada P2WN untuk segera menetapkan Wali Nagari terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak dari jumlah suara sah. (dajim)
Berita Terkait :



Facebook Comments