Wakil Bupati: Agam Belum Wajibkan Vaksinasi Covid-19 Siswa SD

Ampek Nagari, SuhaNews – Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri Dt Parpatiah selaku ketua harian Satgas Covid-19 mengatakan bahwa hingga kini belum ada regulasi untuk anak SD wajib vaksin agar bisa belajar tatap muka.

“Belum ada regulasi yang mengaitkan wajib vaksin bagi pelajar tingkatan SD di kabupaten Agam, untuk bisa lakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah,” ujar Irwan Fikri, Selasa (15/2).

Baca juga: Evaluasi Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun, Kota Solok Gelar Rapat

Namun, Satgas Covid-19 Kabupaten Agam mengajak masyarakat yang memiliki anak usia 6-11 tahun, untuk berikan pemahaman pada anaknya akan pentingnya vaksinasi baik bagi diri sendiri maupun keluarga dan orang lain.

“Tapi regulasi wajib vaksin agar anak SD bisa belajar tatap muka, hingga saat ini tidak ada,” sebutnya.

Disebutkan, bagi anak yang belum divaksin tetap sekolah seperti biasa, namun tetap mengajak masyarakat agar anak- anaknya divaksin, supaya dapat melindungi diri dari varian baru Covid-19 yaitu omicron yang mulai merebak.

“Beda halnya dengan guru, apabila belum divaksin tidak boleh beraktivitas di sekolah. Ini tegas aturannya,” kata Irwan Fikri. (*)

Baca juga: Dinas Pendidikan Pessel Optimis Capai Target Vaksinasi Usia 6 Hingga 11 Tahun

Facebook Comments

BACA JUGA  Ranperda RPJMD Kabupaten Agam Disetjujui Menjadi Perda
- Advertisement -
- Advertisement -