Sijunjung, SUhaNews – Tim Verifikasi Faktual Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat kunjungi Kabupaten Sijunjung, Senin (24/10) di PPID Dinas Komifo Sijunjung, Kantor Bersama lantai dasar,.
Rombongan Komisi Informasi (KI) Sumbar ini dipimpin oleh Waka KI Sumbar Arif Yumardi didampingi Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari serta staf KI Yuhandra.
Baca juga: 5 Asisten Ahli Komisi Informasi Sumbar Diperebutkan Ribuan Peminat
“Kedatangan KI untuk melaukan verifikasi faktual PPID Utama Kabupaten Sijunjung yang berada di bawah Dinas Kominfo,” ujar Waka KI Sumbar Arif Yumardi.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Utama Kabupaten Sijunjung, jelasnya, masuk dalam 10 besar keterbukaan Informasi Publik kategori Pemerintah Kabupaten/Kota.
Tim Verifikasi Faktual Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Sumbar disambut Kepala Dinas Kominfo Sijunjung, David Rinaldo, didampingi Kepala Bidang PIKP Sri Rosia Revandiani, Sub Koordinator Kemitraan dan Layanan Informasi Publik, Janaka Adisran, Sub Koordinator Kehumasan Hendru Young beserta jajaran.
“Selamat datang dan terimakasih kepada Tim Verifikasi Faktual Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Sumbar yang telah datang ke Bumi Lansek Manik Sijunjung,” ujar Kepala Dinas Kominfo Sijunjung, David Rinaldo.
Masuknya PPID Sijunjung dalam 10 besar, sesuai surat dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatra Barat, Nomor 93/KI-PSB/IX/2022 tertanggal 30 September 2022, tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Kuesioner dan Pemeringkatan Badan Publik se Sumatera Barat Tahun 2022, yang lolos tahap verifikasi.
PPID memiliki tugas dan fungsi menyebarkan informasi terutama tentang pembangunan di Kabupaten Sijunjung dan kegiatan kepala daerah. Karena keterbukaan informasi saat ini menjadi kebutuhan utama yang tidak bisa di tawar lagi.
“Keterbukaan informasi ini sudah menjadi amanat yang diatur oleh undang-undang terutama bagi pelayan publik,” ujarnya.
David berharap masukan dari KI Sumbar terkaitapa lagi yang harus dibenahi dan harus dirubah, sehingga Sijunjung menjadi pemda yang informatif dapat terwujud.
Kemudian, Arif Yumardi menjelsakan Kunjungan ini dalam rangka menilai sejauh mana Pemerintah Kabupaten Sijunjung memberikan informasi kepada publik atau masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik, merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi,” ujar Arif Yumardi.
Ia juga menjelaskan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan. Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ulasnya.
“Keterbukaan Informasi Publik mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. PPID juga bertugas menyediakan informasi bagi masyarakat atau pemohon,” tukasnya (Nov/Wewe)
Baca juga: Optimasi Penyebaran Informasi Publik, RRI Bukittinggi dan Kominfo Jalin Kemitraan



Facebook Comments