Optimalkan KKP dan Digipay, Dukung Transaksi Nontunai

Penulis: Khairul Syawal, (ASN Pada KPPN Solok)

KKP
Khairul Syawal
Belanja barang dan jasa pemerintah tak lagi seperti dulu. Saat ini tidak perlu lagi membawa uang tunai, pembayaran dapat dilakukan dengan Kartu Kredit. Bahkan, belanja dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja, tanpa perlu repot pergi ke toko.

Pembelian dapat dilakukan secara online sebagaiman ae-commerce pada umumnya. Pemerintah mengusung konsep ini untuk menggalakkan transaksi nontunai melalui penggunaaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Digital Payment (Digipay). Kedua hal tersebut sejalan dengan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang dicanangkan oleh Bank Indonesia sejak 14 Agustus 2014.

Baca juga: KPPN Bukittinggi gelar Sosialisasi Akhir Tahun 2022 dan Pemberian Penghargaan Satker Terbaik

Penggunaan KKP ditetapkan dengan PMK No. 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mendukung modernisasi pelaksanaan anggaran. Sementara itu, implementasi Digipay dimulai sejak 2019 sebagaimana ditetapkan dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja.

KKP merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan satuan kerja (satker) untuk pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN. Selain dapat digunakan untuk transaksi di merchant, KKP juga dapat digunakan untuk berbelanja melalui Digipay.

Digipay sebagai salah satu inovasi unggulan Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan perwujudan digitalisasi pengelolaan kas negara, terutama dalam pembayaran belanja pemerintah dengan menggunakan Uang Persediaan (UP). Digitalisasi pengelolaan kas negara membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat, seperti adanya kemudahan akses, efisiensi waktu, dan tentunya keamanan transaksi.

Melalui implementasi KKP dan Digipay, pemerintah berharap dapat meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan Uang Persediaan.

BACA JUGA  Pertama di Sumbar, Tanah Datar Raih WTP 11 Kali Berturut

Implementasi KKP dan digipay di wilayah kerja KPPN Solok tidak berjalan mulus. Sampai Desember 2022, baru terdapat 3 satker yang aktif melakukan transaksi melalui KKP dari total 23 satker yang memiliki UP KKP.  Nilai UP KKP yang dikelola oleh seluruh mitra kerja KPPN Solok pada tahun 2022 adalah sebesar Rp726,88 juta. Namun sangat disayangkan realisasi belanja dengan KKP nilainya tidak signifikan yaitu baru mencapai 2,39% atau senilai Rp17,34 juta. Hal ini disebabkan karena sulit mengubah kebiasaan atau budaya transaksi secara tunai dan terbatasnya jumlah merchant di beberapa wilayah.

Untuk wilayah Kota Solok dan Kabupaten Solok, telah tersedia sejumlah toko (merchant) yang memiliki mesin EDC, termasuk rekanan satker, sehingga seharusnya dapat melakukan transaksi dengan KKP. Namun untuk wilayah Kabupaten Solok Selatan baru terdapat beberapa toko. Keterbatasan jumlah merchant sebenarnya dapat diatasi dengan melakukan belanja melalui Digipay, di mana terdapat fasilitas pembayaran menggunakan KKP.

KPPN Solok melakukan berbagai upaya untuk mendukung implementasi Digipay, seperti pelatihan para pengelola keuangan, serta bekerjasama dengan pihak perbankan dalam perekrutan dan pelatihan rekanan. Pada tanggal 22 Maret 2022 dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KPPN Solok dengan PT BRI Cabang Solok tentang Pengembangan Inovasi Basandi (Basamo Gencarkan Digipay) dalam Rangka Implementasi Digipaydi wilayah kerja KPPN Solok.

Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara KPPN dan BRI dalam rangka mendukung digitalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, melakukan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta menyukseskan implementasi Digipay.

Melalui inovasi ini, dibuat kesepakatan antara kedua belah pihak. KPPN berkewajiban mengedukasi satuan kerja, sementara edukasi terhadap vendor menjadi tanggung jawab Bank BRI. Di samping itu, Bank BRI juga berkomitmen melakukan percepatan aktivasi dan update CMS Virtual Account dan KKP dalam rangka implementasi Digipay.

Sampai pertengahan Desember tercatat 25 satuan kerja, 12 rekanan/vendor, serta 32 transaksi dengan nominal Rp54,31 juta dalam platform Digipay.Hanya 2 satker yang aktif bertransaksi. Selain kendala terbatasnya jumlah vendor, proses bisnis Digipay cukup panjang dan melibatkan user yang cukup banyak. Satker harus memiliki 6 user yang terdiri dari admin satker, pemesan, PPK, pejabat pengadaan, penerima barang, dan bendahara.

BACA JUGA  Pelantikan Eselon III Pemda Kab.Solok, Cici Menjadi Kabag Kesra dan Ricky Menjabat Camat Kubung

Hal ini jadi kendala mengingat jumlah pegawai yang terbatas pada satker. Bahkan untuk beberapa satker dalam satu instansi, pengelola keuangan dirangkap oleh orang yang sama.

KPPN Solok memiliki mitra kerja sebanyak 65 satker, apabila dapat dioptimalkan tentu nilai transaksi Digipay bias meningkat secara signifikan, sehingga dampaknya sangat besar terhadap program perlindungan sosial dan pemberdayaan UMKM di wilayah kerja KPPN Solok.

Namun, hal tersebut baru dapat tercapai jika pihak terkait berperan secara aktif dalam implementasi transaksi nontunai ini. Perlu adanya dukungan kebijakan/regulasi dari pusat agar setiap Kementerian/Lembaga mendorong satker untuk berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan implementasi KKP dan Digipay ini. Satker akan lebih patuh jika terdapat regulasi dari Kementerian yang disertai dengan reward dan punishment.

Bank Penerbit KKP perlu melakukan edukasi tentang penggunaan KKP dan manfaat transaksi non tunai secara berkesinambungan sehingga dapat merubah budaya transaksi secara tunai. Bank Penerbit KKP juga hendaknya menambah jumlah mesin EDC pada wilayah Kabupaten Solok Selatan sehingga satker dapat meningkatkan transaksi. Di samping itu, KKP sebaiknya tidak dibuat atas nama pribadi pejabat KPA/PPK melainkan atas nama satker.

Kondisi yang ditemui di lapangan sering terjadi pergantian KPA/PPK, baik karena mutasi atau pensiun, sehingga perlu melakukan penggantian KKP. Penggantian KKP memang hanya memerlukan waktu 5-7 hari kerja sejak dokumen diajukan secaralengkap sebagaimana diatur dalam PMK196 tahun 2018 jo. PMK 97 tahun 2021. Namun dalam prakteknya, satker mendapat KKP baru setelah 1 bulan lebih sejak dokumen disampaikan.

Dari segi pengembangan aplikasi, proses bisnis Digipay hendaknya disederhanakan sehingga lebih user friendly dan tidak melibatkan terlalu banyak user. Di sisi lain, KPPN Solok perlu mengawal komitmen bersama antara satker dan bank. KPPN Solok arus lebih aktif berkoordinasi dengan Bank dan satker, memonitoring transaksi nontunai, mengingatkan satker untuk mengajukan penggantian KKP, menyampaikan daftar merchant, daftar vendor Digipay, serta mengingatkan satker secara berkala untuk melakukan transaksi.

BACA JUGA  Kabag TU Kanwil Kemenag Sumbar Monev AM BK di MTsN 1 Kota Pariaman

Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan instansi tempat penulis bekerja

Baca juga: Hari Oeang ke 76, KPPN Bukittinggi gelar Pertandingan Volly

 

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -