Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kabupaten Agam Meningkat

Padang, SuhaNews – Capaian kepatuhan standar pelayanan publik Kabupaten Agam pada 2022 meningkat signifikan. Hal ini diketahui dari hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, yang diumumkan, Kamis (2/2).

Dengan begitu, Ombudsman Perwakilan Sumbar beri penghargaan pada Pemkab Agam, yang langsung diterima Bupati Agam, Dr H Andri Warman.

Baca juga: Dharmasraya Raih Prestasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, bobot penilaian standar pelayanan publik Pemkab Agam tahun 2022, meningkat dibanding tahun sebelumnya.

“Hasil penilaiannya, Pemkab Agam peroleh nilai 84,16 yang berada dikategori B atau zona hijau. Nilai ini jauh meningkat dibanding 2021 yang hanya 62,86,” ujarnya.

Atas capaian itu, Kabupaten Agam berada posisi ke 7, yang sebelumnya peringkat 16 dari 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat.

“Kita sangat mengapresiasi Pemkab Agam, yang mampu meningkatkan kepatuhan standar pelayanan pada masyarakat,” katanya.

Dikatakan, Ombudsman melakukan penilaian di Agam 24-28 Oktober 2022, dengan sampelnya 4 OPD dan 2 puskesmas.

Unit kerja yang jadi sampel penilaian yaitu, DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Puskesmas Bawan dan Lubuk Basung.

“Penilaian dilakukan empat dimensi meliputi, kompetensi dan sarana prasarana, standar pelayanan publik, persepsi maladministrasi serta opini pengelolaan pengaduan,” terangnya.

Bupati Andri Warman mengatakan, pelayanan publik baginya adalah hal utama yang harus dipacu Pemerintah Kabupaten Agam.

“Aparatur pemerintahan adalah pelayan masyarakat, kita digaji untuk melayani bukan untuk dilayani,” katanya.

Dikatakan, sampel yang jadi objek penilaian itu, merupakan unit kerja terbanyak dikunjungi masyarakat. Sehingga pelayanan diberikan betul-betul maksimal.

“Kita juga terus berupaya untuk mempermudah masyarakat dalam berurusan, salah satunya melalui aplikasi SILETON untuk pengurusan Adminduk,” ujarnya.

BACA JUGA  Dinas PMDPPKB Tanah Datar Sosialisasikan Program Pertashop untuk Nagari

Dengan begitu katanya, capaian penilaian ini merupakan hal sangat membanggakan bagi Pemkab Agam, yang diraih berkat kerja keras unit pelayanan publik melalui bimbingan Ombudsman Perwakilan Sumbar. (Andri/Mat)

Baca juga: Bupati Solok Terima Penghargaan Uji Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Facebook Comments

Google News