Pelaku Jambret di Sungayang Ditangkap Polisi Pulang dari Bukittinggi

SuhaNews – IM (25) terduga pelaku pencurian dengan kekerasan alias jambret, ditangkap oleh jajaran Polsek Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar yang dipimpin langsung Kapolsek IPDA Afrizal, S.H. Minggu (5/2).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan atas perbuatan pelaku pada hari Kamis (02/02) jam 15.30 Wib, berawal ketika Korban SN sedang dalam perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor dari arah Bukittinggi menuju rumahnya di Jorong Sianau Indah Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar.

Namun ketika korban Sindi berada di jalan raya Sawah Parik, tiba-tiba terduga pelaku IM (25) datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor dan langsung menarik paksa Tas milik Korban yang mana sebelumnya diletakan di depan badan milik Korban (di atas koper baju).

Hal tersebut mengakibatkan Korban terjatuh ke aspal dan mengakibatkan korban mengalami luka pada Tangan dan Kaki.

Selanjutnya, korban dibantu oleh masyarakat sekitar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Baru, kerugian yg diderita Korban SN berupa Tas yang dicuri yang berisikan 1 (satu) unit Handphone serta surat-surat berharga milik korban.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Baru bersama Personil melakukan upaya Penyelidikan serta Pencarian pelaku, berdasarkan hasil olah TKP dan bukti petunjuk didapatkan identitas pelaku.

Selanjutnya Kapolsek beserta Personil nya melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku IM (25) di Jorong Ladang Darek Nagari Kamang Hilia Kec.Kamang Magek Kab.Agam.

Dari terduga pelaku berhasil diamankan juga Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk I Phone XR serta surat-surat berharga milik Korban serta mengamankan 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Merk Honda Vario yang digunakan terduga pelaku dalam melakukan aksi Pencurian nya.

Selanjutnya Terduga Pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke Polsek Tanjung Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  Pelaku Wisata dan Pemda akan Terima Dana Hibah Sebesar Rp3,3 Triliun

Terhadap Terduga Pelaku di sangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) KUH Pidana dgn ancaman hukuman pidana paling lama 12 th penjara. (*)

Berita Terkait :

jambret jambret jambret jambret 

Facebook Comments

Google News