SuhaNews. Bupati Solok perpanjang penutupan objek wisata di Kabupaten Solok sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19.
Perpanjangan ini ditegaskan dalam Surat Edaran nomor 556/102/Disparbud/2020 yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Solok Gusmal. Dalam surat ini disampaikan lima poin yang mengatur penutupan objek wisata di kabupaten Solok.
Diantara objek wisata yang ditutup oleh Bupati Solok adalah Pesanggrahan / Dermaga Danau Singkarak, Danau Diatas, Panorama Danau Dibawah dan objek wisata lainnya yang dikelola oleh masyarakat. Penutupan dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Bupati Solok masih memboleh beroperasinya restoran / hotel / homestay dan usaha sejenis. Namun pengelola wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizier sesuai protokol pencegahan Covid-19.
Sedangkan objek wisata yang tidak berbayar, seperti kebun Teh, taman Arosuka, pinggir danau Singkarak kan dilakukan pemantauan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok serta OPD terkait untuk mengindari kunjungan dan kerumunan massa dilokasi tersebut.
Bagi masyarakat maupun pengelola objek wisata yang menemukan tindakan merugikan atau tidak sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19 dapat melaporkan ke gugus tugas Covid-19 Kabupaten Solok.
Jika masyarakat menemukan hal-hal yang melanggar atuarn terebut dapat melaporkan melalui whatsapp nomor 082171739339 atau melalui telpon seluler 082171739338.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Solok Nasripul berharap masyarakat dapat mematuhi dan menjalankan keputusan ini demi memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Solok. Red
Baca Juga :
Kunjungi Singkarak, Wisatawan Lokal Dibubarkan Wali Nagari
Facebook Comments