SuhaNews – Bupati Solok kembali menggelar rapat dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk menyepakati memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Solok.
Rapat yang digelar Senin (6/4) di Guest House ini dihadiri oleh Kapolres Solok Arosuka, AKBP Azhar Nugroho, Kapolres Solok Kota AKBP Ferri Suwandi, Dandim 0309 Letkol ARM Reno Triambodo, Kepala Kejaksaan Negeri Solok Donny Haryono Setyawan, Kepala Kantor Kesbangpol Junaidi, Ketua FKUB Aprisno, Wakil Ketua Dewan Masjid Almaturidi, Ketua Baznaz H. Sukardi, Ketua NU Rusli Intan Sati, MUI Afrizal Harun dan Perwakilan RAPI.
“Pencegahan covid-19 menjadi tugas bersama,” ujar Bupati Solok, H. Gusmal.
Semua hendaknmya berpikir sama, jelas Gusmal, bagaimana Solok selamat dari kepungan wabah covid-19 ini. Karena itu harus ada kesepakatan bersama untuk memutus mata rantai penularan covid-19.
“Untuk memutus penularan virus corona ini, berbagai himbauan harus dilaksanakan,” jelas Gusmal.
Sudah banyak intruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada masarakat dan kepada pemerintah tingkat bawah, temasuk tentang pelaksanaan salat Jumat maupun salat lima waktu berjemaah.
“Pemkab Solok sudah menginstruksikan kepada semua Wali Nagari untuk tidak salat Jumat dan salat 5 waktu secara berjamaah di mesjid untuk semetara waktu,” jelas Bupati Gusmal.
Instruksi ini hendaknya dipatuhi untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan covid 19 di Kabupaten Solok. Satgas juga sudah dibentuk.
“Setiap nagari harus ada satgas atau satuan tugas efektif yang mengawal dan mengeliminir penularan covid-19,” tegas Gusmal.
Dalam menangani covid-19, jelas Gusmal, Jangan separo-separo . Semua komponen harus sepakat. Pemkab Solok, Forkopimda, tokoh masyarakat, Para Ulama, Niniak Mamak, semuanya harus sepakat dan seiring sejalan dalam rangka memerangi covid 19 ini.
“Jangan lagi berkumpul melebihi dari yang sudah di tentukan,” tambah Gusmal.
Kalau semua mematuhi imbauan ini, barangkali mata rantai itu akan putus. Karena itu harus ada komitmen bersama, termasuk menghindari berkumpul-kumpul dan berkerumunan.
Keramaian atau kerumunan ini, jelas Bupati Solok, seperti berkumpul di masjid, acara pesta perkawinan, atau di pasar.
“Kita sepakati untuk mengurangi keramaian tersebut,” jelas Gusmal.
Kalau para mubaligh, da’i atau para penceramah bersikeras ingin melaksanakan salat berjamaah, bersikeras melaksanakan tausiah di masjid, kalau diserang covid-19, habis semua. Kalau itu terjadi siapa lagi yang akan menjadi da’i, mubaligh dan penceramah, dan siapa lagi yang akan mengembangkan agama.
“MUI dan Kemenag diminta membuat surat edaran yang dilengkapi dengan Hadis dan Dalil- dalil agar masyarakat bisa diyakinkan,” tambah Gusmal.
Kemenag, jelas Gusmal, diminta juga membuat surat edaran ke pengurus masjid, agar sekarang, jangan melaksanakan Salat berjamaah sementara waktu, tetapi Adzan tetap dikumandangkan pada setiap waktu salat masuk. Wewe
Baca Juga:
Facebook Comments