MTsN 1 Kota Pariaman Ikuti Sosialisasi Ketertiban Berlalu Lintas

Pariaman, SuhaNews – Kanit Kamsel (Keamanan Keselamatan Berlalu Lintas) Satlantas Polres Kota Pariaman Aipda Rosdi Salam Sosialisasikan Ketertiban Berlalu Lintas kepada siswa MTsN 1 Kota Pariaman, Kamis (4/5) di MTsN 1 Kota Pariaman.

Siswa yang mengikuti diwakili seluruh pengurus OSIM MTsN 1 Kota Pariaman, karena bersamaan masih jam PBM. Kanit Kamsel  menyampaikan pentingnya mematuhi dalam berlalu lintas hal ini diamanatkan dalam Undang -Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.

Baca juga: Bupati Solok Hadiri Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Darat

Dalam aturan berlalu lintas, bagaimana kita berkendaraan semuanya telah diatur dalam Undang-Undang. Aturan tertib berlalu lintas dijalankan agar jangan sampai terjadinya banyak kecelakaan di jalan raya, sebab kebanyakan korban adalah para pelajar karena banyak ugal-ugalan berkendaraan dan tidak mematuhi aturan berlalu lintas disebabkan tidak memiliki kelengkapan kendaraan.

“Siswa yang boleh berkendaraan dan memiliki SIM sudah berumur 17 tahun ke atas. Memiliki SIM atau STNK dan helm standar bagi kendaraan roda dua, dan lainnya,” ujar Aipda Rosdi Salam.

Kepala MTsN 1 Kota Pariaman, Tarmizi menyampaikan kepada siswa agar mengikuti sosialisasi ketertiban berlalu lintas dengan baik. Aturan berlalu lintas dalam berkendaraan agar bisa bisa dijalankan dengan sebaik mungkin, “ujarnya.

Kegiatan sosialisasi Ketertiban berlalu lintas dihadiri Kamad, Kaur TU, Waka Kamad, dan siswa yang mengikuti dengan serius dan tenang. (Tasrif/Rahmat)

Baca juga: BAZNas Kumpulkan Rp3,3 Miliar Melalui Berkah Sawahlunto Berzakat

Facebook Comments

BACA JUGA  Pjs Bupati Solsel Larang Guru Ikut Grup Sosial Media Kandidat Pilkada
- Advertisement -
- Advertisement -